Sengketa Uang Arisan Kyokushinkai Rp11 Milyar, Fakta Baru Terungkap, Tjandra Sridjaja Cuci Tangan?

- Pewarta

Kamis, 23 Maret 2023 - 11:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liliana Herawati bersama kuasa hukumnya

Liliana Herawati bersama kuasa hukumnya

Surabaya – Sengketa uang arisan Pembinaan Mental Kyokushinkai (PMK) Karate-do Indonesia senilai Rp11 Milyar yang raib saat periode keempat menjadi perbincangan menarik.

Audit internal mengungkap uang senilai Rp11 Milyar diduga ditransfer kesejumlah rekening. Sosok yang diduga bertanggung jawab dibalik raibnya uang Rp11 Milyar adalah Tjandra Sridjaja, pemilik gedung Sridjaja di kawasan jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

Meski dituduh menyelewengkan uang arisan, Kubu Tjandra menyangkal. Mereka masih ngotot bahwa dana saat ini tersisa Rp7 Milyar lebih belum dipotong pajak, dan jumlah itu nyata diketahui oleh semua pengurus. Demikian hal itu dilontarkan Erick Sastrodikiro, saat membantah tuduhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erick tampaknya membela Tjandra Sridjaja. Bahkan, dia sesumbar mengatakan uang yang dikumpulkan dan saat ini masih dikelola itu adalah hasil kerja perkumpulan dan milik perkumpulan, tujuannya untuk sosial, tidak ada kepentingan Perguruan apapun.

Faktanya mengejutkan. Uang Rp 7 Milyar yang dimaksud Erick Sastrodikiro, ternyata tidak berada dalam Saldo rekening BCA atas nama Perguruan.

Sebagaimana bukti-bukti yang ditunjukkan pihak Liliana Herawati, saat ini uang yang tersedia di rekening BCA dengan nomor 08835517xxx hanya senilai Rp16.170.099.80 periodik 31-03-2022.

Saldo Rekening BCA

Pihak Liliana menduga kubu Tjandra Sridjaja sengaja menyempurnakan kebohongan untuk memuluskan rekayasa hukum yang kini sedang dihadapi pimpinan perguruan. Yang mana, pemufakatan jahat yang dilakukan oleh kubu Tjandra telah terbantahkan.

“Ini hanyalah rekayasa pelapor, dapat dibuktikan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya. Maka, bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka, seharusnya tidak sah” Ungkap Usman Wibisono, saat gelar aksi di depan Polrestabes Surabaya, Selasa (21/3).

Untuk itu, pihak Liliana meminta Polrestabes Surabaya tegakkan keadilan dan hukum juga ditegakkan. Kami sangat menyayangkan ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap pimpinan Perguruan Liliana Herawati dari pihak luar. Kita tahu, Tjandra Sridjaja itu siapa dalam dunia hukum di Kota Surabaya. Tegas Usman.

Dikatakan Usman, pihaknya semakin merasa yakin adanya upaya-upaya kriminalisasi itu, lantaran bukti-bukti dalam penetapan Liliana Herawati sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, semuanya cacat hukum. Demikian Usman.

Berita Terkait

Bambang Haryo Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Wisnu Sakti Buana
Kisruh Kyokushinkai, Tim Hukum : Apakah Yunus Jadi Corong Kejaksaan?
Gelarkarya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di SMA Negeri 3 Tuban
Selamat, Bambang Haryo Kembali Jabat Ketua IPSI Kota Surabaya
Seleksi O2SN Tuban, Cabor Karate di Ikuti Puluhan Siswa
Bambang Haryo Terima Anugerah Penghargaan DAN 3 Kehormatan PMK Kyokushinkai
Sambangi Sekolah di Pesisir Sidoarjo, Bambang Haryo Sebut Pendidikan Kunci Kesejahteraan Bangsa
Sambut Kepala Sekolah Baru, Ini Harapan Komite SMP Negeri Satu Atap Gemarang.

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47