Surabaya – Sengketa uang arisan Pembinaan Mental Kyokushinkai (PMK) Karate-do Indonesia senilai Rp11 Milyar yang raib saat periode keempat menjadi perbincangan menarik.
Audit internal mengungkap uang senilai Rp11 Milyar diduga ditransfer kesejumlah rekening. Sosok yang diduga bertanggung jawab dibalik raibnya uang Rp11 Milyar adalah Tjandra Sridjaja, pemilik gedung Sridjaja di kawasan jalan Mayjen Sungkono Surabaya.
Meski dituduh menyelewengkan uang arisan, Kubu Tjandra menyangkal. Mereka masih ngotot bahwa dana saat ini tersisa Rp7 Milyar lebih belum dipotong pajak, dan jumlah itu nyata diketahui oleh semua pengurus. Demikian hal itu dilontarkan Erick Sastrodikiro, saat membantah tuduhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Erick tampaknya membela Tjandra Sridjaja. Bahkan, dia sesumbar mengatakan uang yang dikumpulkan dan saat ini masih dikelola itu adalah hasil kerja perkumpulan dan milik perkumpulan, tujuannya untuk sosial, tidak ada kepentingan Perguruan apapun.
Faktanya mengejutkan. Uang Rp 7 Milyar yang dimaksud Erick Sastrodikiro, ternyata tidak berada dalam Saldo rekening BCA atas nama Perguruan.
Sebagaimana bukti-bukti yang ditunjukkan pihak Liliana Herawati, saat ini uang yang tersedia di rekening BCA dengan nomor 08835517xxx hanya senilai Rp16.170.099.80 periodik 31-03-2022.

Pihak Liliana menduga kubu Tjandra Sridjaja sengaja menyempurnakan kebohongan untuk memuluskan rekayasa hukum yang kini sedang dihadapi pimpinan perguruan. Yang mana, pemufakatan jahat yang dilakukan oleh kubu Tjandra telah terbantahkan.
“Ini hanyalah rekayasa pelapor, dapat dibuktikan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya. Maka, bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka, seharusnya tidak sah” Ungkap Usman Wibisono, saat gelar aksi di depan Polrestabes Surabaya, Selasa (21/3).
Untuk itu, pihak Liliana meminta Polrestabes Surabaya tegakkan keadilan dan hukum juga ditegakkan. Kami sangat menyayangkan ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap pimpinan Perguruan Liliana Herawati dari pihak luar. Kita tahu, Tjandra Sridjaja itu siapa dalam dunia hukum di Kota Surabaya. Tegas Usman.
Dikatakan Usman, pihaknya semakin merasa yakin adanya upaya-upaya kriminalisasi itu, lantaran bukti-bukti dalam penetapan Liliana Herawati sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, semuanya cacat hukum. Demikian Usman.