Polrestro Tangerang Kota Amankan Sembilan Remaja Hendak Tawuran

- Pewarta

Jumat, 24 Maret 2023 - 23:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya mengamankan sembilan remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa tiga bilah senjata tajam (sajam), di wilayah hukum Polsek Ciledug.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka yang diamankan berinisial, IM (14), LA (15),  HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).

“Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua Kelewang sejenis celurit panjang,” ungkap Zain dalam keterangannya,  Kamis (23/3/2023).

Berdasarkan informasi masyarakat, kesembilan remaja tersebut diamankan polisi saat sedang berkumpul nongkrong – nongkrong di depan sebuah toko Material, di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

“Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Polri Peduli, Polres Metro Tangerang Kota Bedah Rumah Warga Gembor Sari Sepatan

Kapolres mengimbau kepada masyarakat bilamana mendapati adanya sejumlah kegiatan remaja yang mencurigakan dan mengarah pada aksi kejahatan tawuran atau balap liar untuk segera menghubungi kepolisian terdekat agar segera di tindak lanjuti.

“Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa, jangan nodai kesucian bulan ramadan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

Terhadap pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sedang dilakukan penanganan dengan melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan P2TP2A.

“Orang tua, ketua RT/RW dan pihak sekolah dari sembilan remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan, bila terbukti  membawa sajam, pelaku akan di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” katanya.

Berita Terkait

Terbukti Palsukan Surat Tanah, Djoko Sukamtono Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Polrestro Tangerang Kota Serahkan Bantuan Kemanusiaan Kapolri
Polrestro Tangerang Kota Amankan ART Bawa Kabur Uang
Polrestro Tangerang Kota Razia Toko Obat di Tiga Wilayah
Polsek Sepatan Amankan Penyaluran Bantuan Sembako dan PKH
Mabok Bawa Celurit, Seorang Pria Diamankan Polsek Teluknaga
Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan 6 Remaja Hendak Balap Liar
Stop Nyalakan Petasan, Kapolresta Bogor Kota Bicara Lewat Poster

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47