JAKARTA, – Pertanggungjawaban ratusan juta biaya perjalanan dinas pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ditemukan Badan Pemerika Keuangan (BPK) tahun 2021 diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas surat perintah membayar dan dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pegawai DPD, ditemukan beberapa persoalan sebagai berikut:
- Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri yang tidak menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran) dengan tidak melampirkan bukti-bukti pengeluarannya sebesar Rp266.598.000.
- Biaya transportasi melewati batas kota yang diberikan tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah sebesar Rp252.473.000.
- Biaya transpor melebihi tarif tiket resmi yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan sebesar Rp65.350.120.
- Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pegawai sebesar Rp45.123.136 yang terdiri dari biaya penginapan, sewa kendaraan, uang harian, asuransi perjalanan dinas, uang representasi, dan
uang transport.
Persoalan ini disebabkan salah satunya karena pelaksana perjalanan dinas belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan yang dilakukan BPK hanya secara uji petik, artinya tidak menutup kemungkinan nilai temuan akan banyak bila dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh surat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas di DPD RI.
Deliknews.com masih berupaya mengonfirmasi Humas DPD RI dan pihak- pihak terkait untuk diterbitkan pada berita selanjutnya.