Padang Lawas Utara, – Pengaduan masyarakat atas nama Pangadilan Siregar tentang pengelolaan Dana Desa Tanjung Longat tahun 2020 kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta), pada 09 Maret 2021 lalu hingga kini diduga belum tuntas. Pasalnya, masyarakat yang membuat pengaduan tidak mengetahui bagaimana tindaklanjut pengaduannya, setelah diwawancarai minta keterangan.
Tak puas dengan surat pengaduan yang dikirim ke kejaksaan, Pengadilan Siregar melayangkan surat laporan pengaduan ke Polres Tapanuli Selatan pada 08 Septermber 2022.
Atas pengaduan itu, Polres Tapanuli Selatan langsung menindaklanjuti sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan pengaduan yang diterima Pangadilan Siregar pada 12 April 2023.
Dalam surat diterima Pangadilan Siregar pada poin 2 dijelaskan sebagai berikut :
Sesuai dengan surat kami terdahulu, bahwa materi laporan saudara atas pengelolaan Dana Desa Tanjung Longat Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas tahun 2020 sudah dilaporkan dan ditangani Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan laporan hasil pemeriksaan telah dikirimkan kepada Penyelidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan sehingga diketahui bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan pemeriksaan tanggal 22 September 2021 sebagai tindak lanjut dari Surat Masyarakat Desa Tanjung Longat tertanggal 09 Maret 2021 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, sehingga untuk menghindari dualisme penanganan dugaan perkara korupsi maka Penyelidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tapanulil Selatan tidak dapat menindak lanjuti pengaduan saudara tentang pengelolaan Dana Desa Tanjung Longat tahun 2020 dan saudara dapat berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
Kemudian permeriksaan pengelolaan Dana Desa Tanjung Longat Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2022 telah dilaksanakan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara berdasarkan permintaan dari Kapolres Tapanull Selatan mengacu kepada pengaduan masyarakat Tanjung Longat atas nama Pangadilan Siregar, tanggal 08 September 2022 dan laporan hasil pemeriksaannya telah dikirimkan kepada Unit Tipidkor Polres Tapanuli Selatan dan untuk tindak lanjut temuan tersebut terhadap Kepala Desa Tanjung Longat telah dilakukan klarifikasi.
Kapolres Tapaluni Selatan, AKBP Imam Zamroni, mengatakan terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran Desa Tangjung Longat masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
“Proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran Desa oleh Kepala Desa Tanjung Longat, saat ini masih dalam proses menunggu hasil perhitungan ada atau tidaknya kerugian negara yang sedang dilakukan oleh petugas APIP Inspektorat Pemda Padang Lawas Utara,” kata Kapolres kepada deliknews.com, Selasa (2/5/23).
Sementara soal laporan pengaduan di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Pangadilan Siregar mengaku sampai saat ini tidak tahu bagaimana tindaklanutnya.
“Kepala Desa pernah dipanggil. Saya juga sudah diwawancarai Intel Kejari, tapi tidak ada (tidak tahu) tindaklanjut,” terang Pangadilan Siregar.
Tinggalkan Balasan