Terkait Pembelian Tanah Oleh PT. BNC, Mantan Kepala BPN Nisel DKK Ditahan

- Pewarta

Senin, 22 Mei 2023 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, deliknews – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 – 2016, berinisial TB dkk Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (22/5/2023).

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, SH., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, SH., MH dan pejabat lainnya saat confrence press, Senin (22/5/2023) di Kantor Kajari Nias Selatan, Jalan Diponegoro Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) Tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Kab. Nias Selatan TA. 2013 – 2015” urainya.

Adapun 3 (tiga) orang Tersangka tersebut, yakni : berinisial “TB” selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 – 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka berinisial “TB” dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Selanjutnya, berinisial “TS”selaku Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi-2) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Dan berinisial “BD” selaku Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 – 2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka TB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023, beber Rabani M. Halawa.

Ia menjelaskan bahwa, Tersangka “TB”, “BS” dan “BD” disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) da (3) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, TB diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, TB diberikan 26 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 – 2016 dalam peristiwa pidana pada pengurusan sertifikat hak milik sebagai syarat dalan pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Kab. Nias Selatan TA. 2013 – 2015,

BS diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, BS diberikan 23 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai  Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi-2) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014

Dan berinisial BD diberikan 22 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 – 2017.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp6.400.234.750, ungkap Rabani M. Halawa. (Sabar Duha)

 

Berita Terkait

KPK Geledah Rumdis Mentan Buat Gempar, Kini Ditantang Usut Temuan Perjadin Kemendikbud Rp20 Miliar
Dra. A. Kasandra Putranto : Pemeriksaan Mental Pada Pasien Yang Berstatus Tersangka Harus Dilakukan oleh Tim
Benny Soewanda Hadirkan Saksi Ahli Dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Tender RS Surabaya Timur Harus Dipertimbangkan Ulang, Banyak Debitur Lain Yang Akan Menggugat PKPU
Terungkap Indikasi Kelebihan Bayar Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rp18,7 Miliar
BPK Ungkap Indikasi Kerugian Fantastis dalam Pengadaan Minyak Mentah dan Produksi Kilang, Dirut Pertamina Bungkam
Polda Sumsel Siapkan 100 Personil Tambahan Untuk Memadamkan Kebakaran Hutan Wilayah OKI
BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 09:09 WIB

Makan Bandeng Bareng Petani Desa Sentul Sidoarjo, Bambang Haryo Bilang Mantep

Selasa, 26 September 2023 - 13:32 WIB

Konsisten, Bambang Haryo Dorong BPJS Gratis Untuk Petani

Senin, 25 September 2023 - 08:46 WIB

Hari Tani Nasional, Bambang Haryo Dorong Peningkatan Produktivitas Petani Sidoarjo

Sabtu, 23 September 2023 - 07:56 WIB

Kawal Langsung, Bambang Haryo Konsisten Melanjutkan Program Bedah Rumah di Sidoarjo

Jumat, 22 September 2023 - 15:46 WIB

Bambang Haryo Dorong Pasar Tradisional di Digitalisasi

Minggu, 10 September 2023 - 20:00 WIB

Untuk Keberlanjutan Pendidikan SBI Salurkan Beasiswa

Minggu, 10 September 2023 - 19:25 WIB

Minim Perhatian, Woodball Tuban Berharap Keberuntungan Porprov VIII Jatim

Jumat, 8 September 2023 - 16:23 WIB

Dikeluhkan Warga, Bambang Haryo Respon Cepat Sungai di Sidoarjo Ini Jadi Bersih

Berita Terbaru