Nias Selatan, deliknews – Penahanan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu terkait kasus penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, sempat viral di media sosial, hal ini menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSI .
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSI turun langsung di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Selasa (23/5/2023).
Kedatangan Kajatisu dan Kapoldasu tersebut, untuk menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia. sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun poin – poin kesepakatan : korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
Selanjutnya, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya.
Kajatisu, Idianto, S.H., M.H kepada sejumlah wartawan menyampaikan telah mempertemukan terdakwa Erlina Zebua dengan korban,Sowanolo Laia untuk berdamai. Dan berharap tidak ada lagi rasa dendam dan kedepannya baik-baik saja, harapnya.
“Hari ini kita telah mempertemukan Ibu Erlina Zebua dengan Korban Sowanolo Laia untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Kedepan agar baik baik saja”.
Selain itu, penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku tetap mengikuti persidangan, tandas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ini.
Proses perdamaian ini, disaksikan oleh Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H.
Selain itu, juga hadir : Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili laia serta JPU Kejari Nias Selatan.
Saat ini Erlina Zebua Als Ina Ayu tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan, bahkan JPU pada Kejari Nias Selatan telah mengantar Erlina Zebua Als Ina Ayu ke rumahnya dan telah berkumpul bersama dengan kelima anaknya.
Persidangan pada perkara ini, akan berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (25/5/2023) guna memeriksa dan memutus perkara tersebut. (Sabar Duha)