Terkait Penahanan EZ, Kajatisu Bersama Kapoldasu Turun Tangan Untuk Fasilitasi Mediasi

- Pewarta

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, deliknews – Penahanan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu terkait kasus penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, sempat viral di media sosial, hal ini menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSI .

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSI turun langsung di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Selasa (23/5/2023).

Kedatangan Kajatisu dan Kapoldasu tersebut, untuk menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia. sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun poin – poin kesepakatan : korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya.

Kajatisu, Idianto, S.H., M.H kepada sejumlah wartawan menyampaikan telah mempertemukan terdakwa Erlina Zebua dengan korban,Sowanolo Laia untuk berdamai. Dan berharap tidak ada lagi rasa dendam dan kedepannya baik-baik saja, harapnya.

“Hari ini kita telah mempertemukan Ibu Erlina Zebua dengan Korban Sowanolo Laia untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Kedepan agar baik baik saja”.

Selain itu, penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku tetap mengikuti persidangan, tandas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ini.

Proses perdamaian ini, disaksikan oleh Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H.

Selain itu, juga hadir : Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili laia serta JPU Kejari Nias Selatan.

Saat ini Erlina Zebua Als Ina Ayu tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan, bahkan JPU pada Kejari Nias Selatan telah mengantar Erlina Zebua Als Ina Ayu ke rumahnya dan telah berkumpul bersama dengan kelima anaknya.

Persidangan pada perkara ini, akan berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (25/5/2023) guna memeriksa dan memutus perkara tersebut. (Sabar Duha)

 

Berita Terkait

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara
Jelang Penetapan Daftar Tetap Caleg, KONTAS Malaka Imbau Wartawan Ajukan Cuti Tidak Laksanakan Tugas
Selain Kepada Pelaku, Kajari Nisel Juga Santuni Korban Penganiayaan
Terdakwa Erlina Zebua Langgar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dituntut 14 Hari Penjara
Firman Giawa Buka Rembuk Stunting Nisel 2023
Wartawan Malaka Muju Caleg Jadi Bahan Perbincangan Warga Net
Rombongan DPW Aceh Silaturrahmi dan Konsolidasi ke DPD PAN Gayo Lues
Kejari Nisel Kembali Kunjungi Anak Erlina Zebua

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47