Kejari Nisel Kembali Kunjungi Anak Erlina Zebua

- Pewarta

Rabu, 24 Mei 2023 - 22:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, deliknews – Pasca adanya perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali mengunjungi kelima anak dari Erlina Zebua alias Ina Ayu Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya, untuk memberikan tali asih dan perhatian khusus, Rabu (24/5/2023).

 

Kegiatan dihadiri oleh : Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, SH.,MH, Kasi Pidum, Juni Kristian Telaumbanua, SH.,MH, Jaksa dan sejumlah Staf pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Penyerahan taliasih ini diterima langsung oleh keluarga Erlina Zebua alias Ina Ayu dan disaksikan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bantuan dan tali asih tersebut, diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, SH.,MH yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, SH.,MH dan Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, SH., MH.

Adapun bantuan yang diberikan itu, yakni : berupa pakaian sekolah, sepatu, buku tulis, pulpen, baju kaos dan celana, yang diterima langsung oleh kelima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu. sedangkan bantuan sembako berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan diterima oleh Erlina Zebua alias Ina Ayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, SH., MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan kedatangan Tim Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebagai aksi kepedulian dan rasa kemanusian dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan sebelumnya bahwa kelima anak Erlina Zebua als Ina Ayu mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan akan memperhatikan ketersediaan kelengkapan sekolah, makanan dan kebutuhan lainnya, ujar Hironimus Tafonao.

Erlina Zebua alias Ina Ayu menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH., MH, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa yang telah mendamaikannya dengan korban Sowanolo Laia. sehingga ianya tidak ditahan lagi, bahkan telah diantar pulang oleh Jaksa kerumahnya dan bisa hidup bersama dengan kelima anak – anaknya.

Selain itu, Ia juga berterima kasih atas kunjungan dari Tim Kejaksaan Negeri Nias Selatan, tidak ada balasan darinya selain hanya berdoa agar Tuhan selalu memberkati. Semoga kedepan Kejaksaan Negeri Nias Selatan terus memberikan bantuan dan perhatian khusus kepada kelima anaknya yang masih kecil serta berharap persoalan ini, segera selesai.

Sehingga bisa merawat anaknya dengan baik serta kelima anaknya bisa melanjutkan sekolah dan kelak mereka bisa membawa perubahan untuk kehidupan keluarga mereka, harap Erlina Zebua.

Pada kesempatan itu, tampaknya Kelima anak dari Erlina Zebua alias Ina Ayu itu, terlihat sangat bahagia dan senang atas Tim dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan terlebih bantuan yang telah diberikan. dan mereka berharap agar terus dianggap sebagai keluarga dari Kejaksaan.

Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao kepada wartawan menyampaikan bahwa, Kunjungan ini, diinisiasi oleh kepedulian dan rasa kemanusian dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, SH.,MH dan seluruh jajajaran untuk terus memberi bantuan, support, semangat serta perhatian khusus untuk memulihkan kepercayaan diri dari kelima anak Erlina Zebua als Ina Ayu yang masih sekolah.

Sehingga anak – anak Erlina Zebua als Ina Ayu dapat melanjutkan kehidupan dengan baik dan menatap masa depan yang cerah serta bisa menyelesaikan pendidikan dengan baik sehingga bisa menggapai cita cita mereka, ujar Hironimus Tafonao. (Sabar Duha)

Berita Terkait

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara
Jelang Penetapan Daftar Tetap Caleg, KONTAS Malaka Imbau Wartawan Ajukan Cuti Tidak Laksanakan Tugas
Selain Kepada Pelaku, Kajari Nisel Juga Santuni Korban Penganiayaan
Terdakwa Erlina Zebua Langgar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dituntut 14 Hari Penjara
Firman Giawa Buka Rembuk Stunting Nisel 2023
Wartawan Malaka Muju Caleg Jadi Bahan Perbincangan Warga Net
Rombongan DPW Aceh Silaturrahmi dan Konsolidasi ke DPD PAN Gayo Lues
Warga Asal Malaka Upah Tidak Dibayar CV. Altren; Kadis Nakertrans Saran Laporkan Secara Remi

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47