Kisruh Kyokushinkai, Tim Hukum : Apakah Yunus Jadi Corong Kejaksaan?

- Pewarta

Jumat, 26 Mei 2023 - 08:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liliana Herawati bersama kuasa hukumnya

Liliana Herawati bersama kuasa hukumnya

Surabaya – Kisruh pada Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai semakin pelik, setelah Liliana Herawati, pimpinan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ditahan di Rutan Perempuan Klas II A Porong, sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Ibu dua anak itu rela meninggalkan keluarga dan kegiatan perguruan yang menjadi tempat menggantungkan ratusan keluarga pembina di 19 Provinsi Indonesia demi memenuhi kewajibannya sebagai warga Negara yang taat hukum.

Penahanan Liliana itu, bermula dari sengketa uang arisan sabuk hitam sebesar Rp11 Milyar yang oleh perguruan dimandatkan kepada Tjandra Sridjaja melalui rekening Perkumpulan yang didirikan nya pada tahun 2015 berdasarkan akta No. 13/2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber dana Rp.11 milyar tersebut sebagian besar adalah akumulasi hasil usaha Arisan Perguruan Periode I – III (2007 – 2017) yang diserahkan oleh Bambang Irwanto yang menjabat sebagai Penasehat Arisan Perguruan kepada Tjandra Sridjaja sebagai Ketua Umum Perkumpulan.

Namun, saat hak hasil usaha perguruan itu ditanyakan oleh Liliana kepada pemegang mandat, tidak mendapatkan jawaban yang benar, malah justru sebaliknya mendapat tekanan dari Erick dkk bahkan Ia dituduh telah memalsukan akte otentik serta melakukan pencemaran yang kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, dan kemudian oleh Kejaksaan liliana ditahan meskipun Para Penasehat Hukum sudah mengajukan permohonan penundaan dan atau pengalihan penahanan yang disertai penjaminan.

Baca Juga :  Bambang Haryo Ziarah ke Makam Ketum Pertama Partai Gerindra

Kabar dirinya di tahan pun ikut dibesarkan oleh Yunus Hariyanto selaku Ketua Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate. Seperti kabar yang tersebar, Ia dengan lantang dan merasa dirinya telah berhasil membuat Liliana berada di Penjara serta menyatakan Liliana bersalah walaupun belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, kepada media masa dia sesumbar mendahului pernyataan Kejari, dan memberikan pernyataan seolah-olah memiliki kedekatan dengan Institusi Hukum.

Siapa Yunus Hariyanto? Ya, Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai karate-do Indonesia tak asing dengan Yunus Hariyanto,

Informasi yang diterima dari Usman Wibisono, Departemen legal menyebutkan, bahwa Yunus pernah diduga membuat tipu muslihat dengan berpura-pura mendapatkan sabuk DAN 5 saat mengikuti ujian DAN 5 di Honbu Tokyo Jepang pada tahun 2013.

Namun ternyata,  Yunus tidak lulus ujian, sebagaimana disampaikan oleh Shihan Yui salah satu team penguji. Kendati demikian, ia tetap bersikukuh dan diberitakan oleh Bambang Irwanto sebagai lulusan terbaik. Hal memalukan bagi perguruan itu terjadi pada 2014 silam ujar Usman Wibisono Ketua Tim Legal Perguruan PMK Kyokushinkai. Kata Usman.

Baca Juga :  BHS Sebut Era Jokowi Tidak Lebih Baik dari Era Soeharto, Yang Bisa Stop Ekspor Minyak Sawit

Sementara itu, Bambang Haryo Soekartono (BHS) salah satu senior perguruan mengaku prihatin atas penahanan pimpinan perguruan Kaicho Liliana.

Menanggapi informasi yang beredar, Bambang haryo menilai bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap kaycho Liliana, yang mana mereka diduga juga melakukan serangkaian kebohongan untuk menjebloskan pimpinan perguruan.

“Jangan sampai hukum menjadi industri hukum yang diperdagangkan. Hukum harus membela yang benar dan keadilan harus ditegakkan, karena keadilan adalah hak semua orang untuk memastikan perlindungan di hadapan hukum”Kata Bambang Haryo.

Politisi Partai Gerindra ini meyakini bahwa Liliana telah dizholimi oleh orang-orang yang diduga bukan haknya, yang telah menguasai hasil usaha Perguruan, dan kemudian diduga pula menyempurnakan kebohongan untuk merampas hak orang lain. *Untuk itu dirinya akan tetap memperjuangkan kebenaran di dalam kasus Perkara ini karena bagaimanapun Kaicho Liliana adalah bagian Keluarga Besar saya yang tergabung dalam Perguruan Pembinaan Mental Kyokushinkai Karate Do-Indonesia.

Baca Juga :  Bambang Haryo Dorong Bencana Semeru Berstatus Bencana Nasional

“Dan Institusi hukum yaitu Kejaksaan serta Polri masih sangat dipercaya oleh publik. Maka itu, penegak hukum, harus juga menyelidiki para pelapor, termasuk motif dibalik pelaporan dan relasi dari para pelapor serta berikan hukuman setimpal jika terbukti bersalah, karena itu merupakan sebuah keharusan.  Tentunya, hal itu dilakukan agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap Institusi hukum” Kata BHS.

Terpisah, Ketua tim hukum Supriyono SH mengatakan bahwa pihak-pihak yang tidak terkait agar tidak memberikan pernyataan yang mendahului APH.

“Apakah Yunus telah menjadi Corong Kejaksaan” Tanya Supry.

Dikesempatan berbeda, Departemen Hukum Perguruan Usman Wibisono menjelaskan Kaicho Liliana tetap taat pada hukum dan melaksanakan keputusan pengadilan walaupun itu tidak adil baginya.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membela hak-hak hukum Kaicho Liliana Herawati semaksimal mungkin.

“Tim hukum, telah mengantongi sejumlah bukti dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para pelapor atas diri Liliana. Ini sebagai tonggak awal untuk melawan dugaan praktek-praktek mafia hukum yang menggurita di Surabaya”tutupnya singkat.

Berita Terkait

Bambang Haryo Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Wisnu Sakti Buana
Gelarkarya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di SMA Negeri 3 Tuban
Selamat, Bambang Haryo Kembali Jabat Ketua IPSI Kota Surabaya
Seleksi O2SN Tuban, Cabor Karate di Ikuti Puluhan Siswa
Bambang Haryo Terima Anugerah Penghargaan DAN 3 Kehormatan PMK Kyokushinkai
Sambangi Sekolah di Pesisir Sidoarjo, Bambang Haryo Sebut Pendidikan Kunci Kesejahteraan Bangsa
Sambut Kepala Sekolah Baru, Ini Harapan Komite SMP Negeri Satu Atap Gemarang.
PPAL Rayon Tuban Gelar Halal Bihalal di Cafe D’Saerah

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47