Nias Selatan, deliknews – Usai menyerahkan tali asih kepada terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang merupakan janda beranak 5 (lima) beberapa hari lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan kembali menyerahkan tali asih kepada Sowanolo Laia yang merupakan korban tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Erlina Zebua alias Ina Ayu.
Penyerahan tali asih ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jl. Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Jumat (26/5/2023). Dan dihadiri oleh : Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H, Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, Jaksa dan Staf pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sowanolo Laia dan keluarga.
Mewakili Kajari Nias Selatan oleh Kasi intelijen, Hironimus Tafonao menyampaikan bahwa tujuan mengundang Sowanolo Laia (korban penganiayaan) bersama keluarganya di Kejari Nias Selatan, sebagai bentuk aksi kemanusiaan dan kepedulian Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk berlaku adil dalam memberikan perhatian kepada pelaku dan korban.
Ia mengatakan bahwa, Korban juga membutuhkan bantuan dan uluran tangan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, sehingga korban harus mendapatkan apa yang menjadi haknya untuk melanjutkan kehidupan”, tutur Hironimus Tafonao.
Adapun bantuan yang diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H yang diwakili oleh Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, yakni : beras, minyak goreng, telur, susu, mie instan, dll yang diterima oleh Sowanolo Laia dan keluarganya.
Pada kesempatan ini, Sowanolo Laia dan keluarganya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H., yang telah mendamaikannya dengan terdawka Erlina Zebua alias Ina Ayu.
Selain itu juga ia berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan jajarannya atas bantuan tali kasih yang telah diberikan kepadanya dan keluarganya dan tidak ada balasan darinya selain hanya berdoa agar Tuhan selalu memberkati.
Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H kepad wartawan mengatakan bahwa pemberian bantuan tali kasih ini, diinisiasi oleh kepedulian dan rasa kemanusian dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H dan seluruh jajajaran untuk memberikan perhatian dan support kepada Sowanolo Laia yang merupakan korban tindak pidana penganiayaan dan keluarganya yang kehidupan ekonominya lemah.
Kegiatan ini mengandung makna agar jangan ada kesan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan hanya memperhatikan dan memenuhi kebutuhan terdakwa dan keluarganya dan mengesampingkan kebutuhan dan kehidupan korban, pungkas Hironimus Tafonao. (Sabar Duha)
Tinggalkan Balasan