Nias Selatan, deliknews – Sesuai Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 56/Pid.B/2023/PN Gst Tanggal 12 Mei 2023/Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-836/L.2.30/Eoh.2/05/2023, tanggal 10 Mei 2023 ; Perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan Terdakwa Erlina Zebua Alias Ina Ayu disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kelas IB Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Kamis (25/5/2023).
Pada Persidangan ini, Jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dan sejumlah saksi, yakni : Sowanolo Laia Alias Sowa (korban), Sokhiatulo Laia Alias Ama Desli, Ya’aro Laia Alias Ama Niskar, Sokhiatulo Giawa Alias Ama Putri, Balas Budi Halawa Alias Ama Vita, Sofulala Giawa Alias Ama Satina dan Sanaha Laia Alias Sanaha.
Sedangkan saksi untuk yang meringankan, yakni : Mesrawati Gea Alias Ina Dedi dan Satilina Giawa Alias Ina Yanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan perkara ini, Ketua Majelis Hakim : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H, Hakim Anggota : Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H dan Fadel Perdamaian Bate’e, SH., MH
Jaksa Penuntut Umum, yakni : Hironimus Tafonao, S.H., M.H, Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, Sigit Gianluca Primanda, S.H dan Yafila Kania Irianto, S.H.
Panitera : Roni S. Waruwu, Penasihat Hukum, yakni : Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H dan Agusharianus Zega, S.H., M.H
Berdasarkan Surat Tuntutan NOMOR: REG. PERK. PDM- 11/L.2.30/Eoh.2/05/2023 perbuatan Terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, yang didakwakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dan pada diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam perkara ini, Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Terdakwa Elina Zebua alias Ina Ayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu, dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Hal-hal yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan Saksi Korban tidak dapat beraktifitas selama 2 hari.
Sedangkan Hal-hal yang meringankan : Terdakwa dan Korban sudah melakukan perdamaian. selain itu, Terdakwa merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi 5 orang anak.
Sidang pada perkara ini, akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2023 Pukul 10.00 WIB dengan agenda, pembelaan (pledoi) dan putusan Hakim. (Sabar Duha)