Terdakwa Erlina Zebua Langgar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dituntut 14 Hari Penjara

- Editorial Staff

Jumat, 26 Mei 2023 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, deliknews – Sesuai Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 56/Pid.B/2023/PN Gst Tanggal 12 Mei 2023/Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-836/L.2.30/Eoh.2/05/2023, tanggal 10 Mei 2023 ; Perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan Terdakwa Erlina Zebua Alias Ina Ayu disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kelas IB Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan,  Kamis (25/5/2023).

Pada Persidangan ini, Jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dan sejumlah saksi, yakni : Sowanolo Laia Alias Sowa (korban), Sokhiatulo Laia Alias Ama Desli, Ya’aro Laia Alias Ama Niskar, Sokhiatulo Giawa Alias Ama Putri, Balas Budi Halawa Alias Ama Vita, Sofulala Giawa Alias Ama Satina dan Sanaha Laia Alias Sanaha.

Sedangkan saksi untuk yang meringankan, yakni : Mesrawati Gea Alias Ina Dedi dan Satilina Giawa Alias Ina Yanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan perkara ini, Ketua Majelis Hakim : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H, Hakim Anggota : Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H dan Fadel Perdamaian Bate’e, SH., MH

Jaksa Penuntut Umum, yakni : Hironimus Tafonao, S.H., M.H, Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, Sigit Gianluca Primanda, S.H dan Yafila Kania Irianto, S.H.

Panitera : Roni S. Waruwu, Penasihat Hukum, yakni : Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H dan Agusharianus Zega, S.H., M.H

Berdasarkan Surat Tuntutan NOMOR: REG. PERK. PDM- 11/L.2.30/Eoh.2/05/2023 perbuatan Terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, yang didakwakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan pada diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam perkara ini, Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :

Terdakwa Elina Zebua alias Ina Ayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;

Dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu, dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Hal-hal yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan Saksi Korban tidak dapat beraktifitas selama 2 hari.

Sedangkan Hal-hal yang meringankan : Terdakwa dan Korban sudah melakukan perdamaian. selain itu, Terdakwa merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi 5 orang anak.

Sidang pada perkara ini, akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2023 Pukul 10.00 WIB dengan agenda, pembelaan (pledoi) dan putusan Hakim. (Sabar Duha)

 

Berita Terkait

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria
Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI
Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai
Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Selasa, 28 November 2023 - 16:13 WIB

Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI

Senin, 27 November 2023 - 19:32 WIB

Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 16:45 WIB

Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 14:14 WIB

Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Glamour HUT ke 53 SMKN 1 Lubuk Sikaping pada Perayaan Hari Guru ke-78

Jumat, 1 Des 2023 - 14:37 WIB

Sumatera Barat

DPRD Kota Padang Setujui APBD 2024 Mencapai Rp2,57 Triliun

Jumat, 1 Des 2023 - 14:29 WIB