Terdakwa Erlina Zebua Langgar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dituntut 14 Hari Penjara

- Pewarta

Jumat, 26 Mei 2023 - 00:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, deliknews – Sesuai Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 56/Pid.B/2023/PN Gst Tanggal 12 Mei 2023/Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-836/L.2.30/Eoh.2/05/2023, tanggal 10 Mei 2023 ; Perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan Terdakwa Erlina Zebua Alias Ina Ayu disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kelas IB Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan,  Kamis (25/5/2023).

Pada Persidangan ini, Jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dan sejumlah saksi, yakni : Sowanolo Laia Alias Sowa (korban), Sokhiatulo Laia Alias Ama Desli, Ya’aro Laia Alias Ama Niskar, Sokhiatulo Giawa Alias Ama Putri, Balas Budi Halawa Alias Ama Vita, Sofulala Giawa Alias Ama Satina dan Sanaha Laia Alias Sanaha.

Sedangkan saksi untuk yang meringankan, yakni : Mesrawati Gea Alias Ina Dedi dan Satilina Giawa Alias Ina Yanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan perkara ini, Ketua Majelis Hakim : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H, Hakim Anggota : Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H dan Fadel Perdamaian Bate’e, SH., MH

Jaksa Penuntut Umum, yakni : Hironimus Tafonao, S.H., M.H, Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, Sigit Gianluca Primanda, S.H dan Yafila Kania Irianto, S.H.

Panitera : Roni S. Waruwu, Penasihat Hukum, yakni : Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H dan Agusharianus Zega, S.H., M.H

Berdasarkan Surat Tuntutan NOMOR: REG. PERK. PDM- 11/L.2.30/Eoh.2/05/2023 perbuatan Terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, yang didakwakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan pada diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam perkara ini, Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :

Terdakwa Elina Zebua alias Ina Ayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;

Dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu, dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Hal-hal yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan Saksi Korban tidak dapat beraktifitas selama 2 hari.

Sedangkan Hal-hal yang meringankan : Terdakwa dan Korban sudah melakukan perdamaian. selain itu, Terdakwa merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi 5 orang anak.

Sidang pada perkara ini, akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2023 Pukul 10.00 WIB dengan agenda, pembelaan (pledoi) dan putusan Hakim. (Sabar Duha)

 

Berita Terkait

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara
Jelang Penetapan Daftar Tetap Caleg, KONTAS Malaka Imbau Wartawan Ajukan Cuti Tidak Laksanakan Tugas
Selain Kepada Pelaku, Kajari Nisel Juga Santuni Korban Penganiayaan
Firman Giawa Buka Rembuk Stunting Nisel 2023
Wartawan Malaka Muju Caleg Jadi Bahan Perbincangan Warga Net
Rombongan DPW Aceh Silaturrahmi dan Konsolidasi ke DPD PAN Gayo Lues
Kejari Nisel Kembali Kunjungi Anak Erlina Zebua
Warga Asal Malaka Upah Tidak Dibayar CV. Altren; Kadis Nakertrans Saran Laporkan Secara Remi

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47