Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

- Pewarta

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, deliknews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli melalui sarana Video Conference, memutuskan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan”, 14 (empat belas) hari penjara, Jumat (26/5/2023).

Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut, yakni : Hakim Ketua : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H, Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H, Fadel Perdamaian Bate’e, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Roni S. Waruwu.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni : Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., Yafila Kania Irianto, S.H. serta kuasa hukum Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H., Agusharianus Zega, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, terdakwa Elina Zebua alias Ina Ayu  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 14 (empat belas) hari.

Selain itu, menetapakan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst ;

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir – pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).

JPU menyatakan sikap pikir – pikir dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir – pikir. dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh Terdakwa atau Kuasa Hukumnya, maka setelah masa pikir pikir selama 7 (tujuh) hari maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan akan JPU melaksanakan putusan tersebut.

Pada kesempatan itu, Korban Sowanolo Laia usai mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, Ia merasa tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU dan putusan Hakim yang ringan terhadap terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu, ujarnya. (Sabar Duha)

Berita Terkait

KPK Geledah Rumdis Mentan Buat Gempar, Kini Ditantang Usut Temuan Perjadin Kemendikbud Rp20 Miliar
Dra. A. Kasandra Putranto : Pemeriksaan Mental Pada Pasien Yang Berstatus Tersangka Harus Dilakukan oleh Tim
Benny Soewanda Hadirkan Saksi Ahli Dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Tender RS Surabaya Timur Harus Dipertimbangkan Ulang, Banyak Debitur Lain Yang Akan Menggugat PKPU
Terungkap Indikasi Kelebihan Bayar Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rp18,7 Miliar
BPK Ungkap Indikasi Kerugian Fantastis dalam Pengadaan Minyak Mentah dan Produksi Kilang, Dirut Pertamina Bungkam
Polda Sumsel Siapkan 100 Personil Tambahan Untuk Memadamkan Kebakaran Hutan Wilayah OKI
BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 09:09 WIB

Makan Bandeng Bareng Petani Desa Sentul Sidoarjo, Bambang Haryo Bilang Mantep

Selasa, 26 September 2023 - 13:32 WIB

Konsisten, Bambang Haryo Dorong BPJS Gratis Untuk Petani

Senin, 25 September 2023 - 08:46 WIB

Hari Tani Nasional, Bambang Haryo Dorong Peningkatan Produktivitas Petani Sidoarjo

Sabtu, 23 September 2023 - 07:56 WIB

Kawal Langsung, Bambang Haryo Konsisten Melanjutkan Program Bedah Rumah di Sidoarjo

Jumat, 22 September 2023 - 15:46 WIB

Bambang Haryo Dorong Pasar Tradisional di Digitalisasi

Minggu, 10 September 2023 - 20:00 WIB

Untuk Keberlanjutan Pendidikan SBI Salurkan Beasiswa

Minggu, 10 September 2023 - 19:25 WIB

Minim Perhatian, Woodball Tuban Berharap Keberuntungan Porprov VIII Jatim

Jumat, 8 September 2023 - 16:23 WIB

Dikeluhkan Warga, Bambang Haryo Respon Cepat Sungai di Sidoarjo Ini Jadi Bersih

Berita Terbaru