Nias Selatan, deliknews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli melalui sarana Video Conference, memutuskan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan”, 14 (empat belas) hari penjara, Jumat (26/5/2023).
Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut, yakni : Hakim Ketua : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H, Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H, Fadel Perdamaian Bate’e, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Roni S. Waruwu.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni : Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., Yafila Kania Irianto, S.H. serta kuasa hukum Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H., Agusharianus Zega, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan tersebut, terdakwa Elina Zebua alias Ina Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 14 (empat belas) hari.
Selain itu, menetapakan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst ;
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir – pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).
JPU menyatakan sikap pikir – pikir dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir – pikir. dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh Terdakwa atau Kuasa Hukumnya, maka setelah masa pikir pikir selama 7 (tujuh) hari maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan akan JPU melaksanakan putusan tersebut.
Pada kesempatan itu, Korban Sowanolo Laia usai mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, Ia merasa tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU dan putusan Hakim yang ringan terhadap terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu, ujarnya. (Sabar Duha)