Padang – Tim Satuan Tugas Gabungan Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah berhasil menangkap seorang wanita sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Tersangka yang berinisial W dan merupakan warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang yang merugikan 10 warga Sumbar.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono disebutkan bahwa para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga hingga di perusahaan kilang es di Malaysia. Namun, setelah tiba di Malaysia, mereka tidak menerima gaji yang dijanjikan. Gaji yang seharusnya diberikan kepada korban justru diambil secara diam-diam oleh agen yang kemudian membagikannya kepada tersangka. Akibatnya, selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji yang seharusnya mereka terima.

Kondisi korban semakin diperburuk dengan kesulitan hidup di Malaysia dan penyekapan yang dilakukan oleh majikan mereka. Mereka juga tidak bisa kembali ke Indonesia karena visa dan paspor mereka disimpan oleh majikan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap orang atau kelompok yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka sebagai penyalur menggunakan berbagai cara agar para korban tertarik bekerja di luar negeri. Tersangka menjamin pekerjaan dan mengurus keberangkatan ke Malaysia termasuk biaya perjalanan, paspor, dan visa. Namun, setelah mendapatkan majikan, tersangka meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee, sehingga dia mendapatkan keuntungan dari situ.

Gaji yang seharusnya diterima oleh korban selama tiga bulan mencapai 7.000 ringgit atau sekitar Rp 22 juta. Gaji tersebut kemudian dibagikan kepada sindikat yang melibatkan tersangka.

Polda Sumbar terus melakukan pendalaman kasus ini, dan tersangka diketahui pernah tinggal di Malaysia dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga dia memiliki pemahaman mengenai kondisi di sana.

Seluruh korban TPPO yang berjumlah 10 orang, terdiri dari empat perempuan dan enam laki-laki, telah dievakuasi ke Selter KBRI Malaysia setelah mengirimkan video terkait kondisi mereka yang terancam keselamatan. Saat ini, proses pemulangan korban sedang diajukan ke bagian keimigrasian.

“Namun tidak dapat dipulangkan dalam waktu dekat (pulang bersama Satgas Gakkum TPPO) mengingat (ada) korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan dan paspor sedang ditahan oleh mantan majikan,” ungkapnya.