Foto: Kantor LPD Tulikup Kelod, Gianyar saat baru usai dibangun. (Sumber: FB LPD Tulikup Kelod)
Denpasar – Lagi, Lembaga Perkreditan Desa atau LPD dirundung masalah lantaran Ketua atau Pengurus tidak profesional menjaga mental sebagai pengelola keuangan.
Kali ini, tak plak mantan Ketua LPD Tulikup Kelod, Gianyar inisial PMW terpaksa dilaporkan polisi, diduga telah menggelapkan uang Rp5,2 miliar milik salah satu nasabah. Menariknya, seperti kejadian sudah-sudah dalam kasus LPD, uang nasabah sulit kembali.
Bahkan dalam peristiwa ini, pihak Desa Adat Tulikup Kelod sebagai Pengawas dan Komisaris dari LPD telah mengganti sang Ketua. Mirisnya lagi, terlapor (ketua, red) sudah tidak memiliki apa-apa dan berapa kali dilakukan mediasi berujung bertepuk sebelah tangan alias song.
“Dari proses pengecekan selama tujuh bulan ditemukan penyimpangan penggunaan uang tabungan milik klien kami sebesar Rp5,2 miliar dilakukan Pande Made Witia (PMW) selaku Ketua LPD Tulikup Kelod,” terang I Wayan Yasa Adnyana, SH, MH, selaku kuasa hukum pelapor I Nengah Wirata dalam jumpa pers di Denpasar, Jumat (28/7/2023).
Pengacara Yasa Adnyana menuturkan, bahwa kliennya adalah developer (pengembang) penyewa dan menyewakan tanah. Dalam perjalanan lantaran konsumen tidak bisa melakukan pembayaran tunai, disarankan untuk bekerja sama dengan LPD Tulikup Kelod. Maka, konsumen pun melakukan pembayaran ke LPD dan tercatat dalam buku tabungan atas nama I Nengah Wirata.
“Dari Rp20 miliar uang masuk, Rp10 miliar secara benar digunakan untuk membayar pemilik tanah, Rp5 miliar terbukti benar diterima LPD melalui print rekening koran dan sisa Rp5,2 miliar yang tidak dapat dibuktikan,” ungkapnya.
Melalui pengecekan ini juga, dikatakan Ketua LPD mengakui telah menggunakan uang dalam buku tabungan Wirata (pelapor, red) dan belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Rp5 miliar terakhir yang tidak bisa dibuktikan ini sudah kita ingatkan berkali-kali. Yang terbukti menarik dirinya (Ketua LPD, red) atau orang dengan perintahnya,” imbuh Yasa
Pengakuan tersebut telah dituangkan dalam berita acara penggunaan uang milik pelapor. Yasa Adnyana menyayangkan, atas sikap tidak profesional Ketua LPD Tulikup Kelod (Pande Made Witia, red), buku tabungan milik pelapor ditahan dan dikuasai. Ketika diminta selalu saja ada alasan dan belakangan baru dikembalikan.
“Dalam proses ini, ada pemindahbukuan, logikanya uang sewa itu masuk ke rekening Nengah Wirata. Tapi sejak akad kredit, buku rekening dikuasai dan dipegang oleh Pande Made Witia,” tegasnya.
Karena tak bisa mengembalikan, maka dibuatlah Laporan Polisi Nomor LP/B/380/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal (22/7), atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Terlapor Siap Penuhi Panggilan Polisi
Dikonfirmasi terpisah, terlapor Pande Made Witia mengakui memang menarik tabungan milik pelapor senilai Rp5,2 miliar.
“Artinya pernyataan itu ada saya tanda tangani. Memang ada tiyang (saya, red) menarik tabungan Rp5,2 miliar sekian,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (28/7/2023).
Ketika ditanyakan alasan memegang buku pelapor, ia mengaku disuruh untuk menarik secara pribadi uang tabungan Wirata. Namun, ia menampik tak pernah menolak ketika diminta.
Terkait pertanggungjawaban, ia menyampaikan akan memberikan jika diminta. Selain itu, ia mengaku siap untuk memenuhi panggilan dari Polda Bali.
“Itu yang saya tarik, tapi bukan saya saja yang tarik. Orang lain juga ada yang narik, termasuk Pak Wirata dan temannya. Nggih siap (memenuhi panggilan Polda Bali, red),” kata Witia.
Sementara dihubungi awak media mengenai adanya laporan ke pihak kepolisian atas kasus ini, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan laporan polisinya baru diterima tanggal 22 Juli 2023. Selanjutnya masih dibuatkan dan melengkapi administrasi penyelidikan.
“Rencana tindak lanjut, membuat undangan klarifikasi kepada pelapor. Mengundang saksi-saksi terkait perkara tersebut,” ucap Jansen.
Ia juga menandaskan penanganan kasus ini akan dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Bali. “Perkara tersebut ditangani oleh unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum,” pungkas Kabid Humas Polda Bali.
Tinggalkan Balasan