JAKARTA, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya aset Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp94 miliar yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya.
Pemeriksaan tersebut secara uji petik terhadap database aplikasi SIMAK BMN dan konfirmasi dengan petugas SIMAK BMN. Dalam hasil pemeriksaan, terdapat beberapa masalah terkait keberadaan aset di beberapa satuan kerja (satker) di berbagai provinsi.
Setditjen Cipta Karya
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan 78 NUP sebesar Rp57 miliar lebih yang berupa barang untuk penanganan tanggap darurat dan telah disajikan Laporan BMN tidak dapat di identifikasi keberadaannya.
Konfirmasi BPK kepada Petugas SIMAK BMN menyatakan hal tersebut dapat terjadi karena aset-aset tersebut telah terdistribusi secara langsung kepada satker-satker daerah saat terjadinya bencana.
BPPW Provinsi Jawa Barat dan BPPW Provinsi Jawa Timur
Hasil konfirmasi BPK kepada Petugas SIMAK BMN BPPW Jawa Timur menunjukkan bahwa aset lain-lain tersebut tidak diketahui keberadaannya karena dokumen kontrak
tidak dapat lagi ditelusuri.
Sedangkan konfirmasi kepada Kepala Subbagian TU BPPW Jawa Barat menunjukkan aset lain-Lain tidak diketahui keberadaannya karena faktor restrukturisasi organisasi menyebabkan BPPW Jawa Barat sebagai penerima likuidasi seluruh Satker Ditjen Cipta Karya di Provinsi Jawa Barat berpindah kantor ke Gedung PIP2B Jawa Barat, sehingga terjadi perpindahan orang dan barang termasuk arsip dalam waktu yang sangat mendesak sehingga beberapa dokumen tidak dapat ditemukan.
Konfirmasi BPK lebih lanjut kepada operator SIMAK BMN BPPW Jawa Timur dan BPPW Jawa Barat menunjukkan aset lain-lain yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya tersebut tidak termasuk obyek revaluasi, belum pernah masuk dalam usulan penghapusan oleh satker masing-masing, dan pengurus BMN aktif pada periode sekarang telah mencoba menelusuri dengan menanyakan pada pengurus BMN sebelumnya namun tidak mendapatkan informasi terkait keberadaan aset lain lain tersebut.
BPPW Provinsi Banten
Hasil konfirmasi BPK kepada Petugas SIMAK BMN Satker BPPW Banten menunjukkan aset lain-Lain tersebut merupakan ATB aset likuidasi ex Satker PLP dan Satker PSPAM yang ditransfer masuk ke BPPW Banten pada tahun 2018 dan 2021.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari Petugas SIMAK BMN Satker diketahui bahwa aset tersebut tidak diketahui keberadaannya serta tidak diketahui rinciannya secara detail pada SIMAK BMN dikarenakan pada saat serah terima aset dengan satker sebelumnya, serah terima hanya dilakukan secara administrasi saja melalui BAST, namun tanpa melalui proses pemeriksaan fisik keberadaan maupun kondisi aset yang ada.
Pemeriksaan uji petik ini tentunya belum mencakup seluruh aset yang ada, dan nilai temuan kemungkinan dapat lebih besar jika pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap aset di Kementerian PUPR.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh deliknews.com kepada Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Wibisono, namun mengarahkan untuk konfirmasi kepada Biro Keuangan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Biro Keuangan Kementerian PUPR, Obeth Mangara Simatupang, belum memberikan tanggapan.
Tinggalkan Balasan