Jakarta, – Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Kemnakertrans tahun anggaran 2012 mengungkapkan permasalahan kelebihan pembayaran senilai Rp6,23 miliar dan pemborosan senilai Rp1,01 miliar karena kesalahan perhitungan rencana anggaran biaya dan kekurangan volume pekerjaan atas pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri.

Hasil pemeriksaan BPK tersebut tertuang dalam LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Kemnakertrans tahun 2012 Nomor 92C/HP/XVV/05/2013 tanggal 24 Mei 2013 dengan rekomendasi agar Menakertrans menginstruksikan KPA dan PPK pada Direktorat PTKLN memproses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau menarik, menyetorkan ke Kas Negara, menyampaikan copy bukti setor kepada BPK atas kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan RAB dan kekurangan volume pekerjaan pada pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dilaksanakan oleh PT AIM senilai Rp6.233.154.545,45.

Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksa BPK pada semester II tahun 2013 menunjukkan bahwa penyelesaian TGR dan/atau penyetoran kembali ke kas negara yang telah dilakukan Direktorat PTKLN Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) adalah berupa penyetoran ke kas negara senilai Rp264.600.000,00 pada tanggal 12 September 2013 dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 15050002151 10307.

Lebih lanjut, pada tanggal 6 Mei 2014, Direktorat PTKLN menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara (SPKMKN) per tanggal 2 Mei 2014 yang ditandatangani Direktur PT AIM dan diketahui oleh Direktur PTKLN serta disaksikan oleh PPK dan Bendahara Pengeluaran tahun 2013.

SPKMKN ini disertai dengan copy bukti Akta Jual Beli atas Ruko di The Icon – Horizon Broadway MI No. 06. PT AIM juga menyampaikan surat penyerahan jaminan dan surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari PT AlM. Namun PT AIM belum menyertakan sertifikat kepemilikan atas aset tersebut.

Selain itu, BPK juga menerima bukti penyetoran ke kas negara berupa Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) per tanggal 5 Mei 2014 senilai Rp248.690.000,00 dengan NTPN 0308151105121002.

Belum selesainya tindak lanjut atas temuan audit menunjukkan kelemahan sistem pengendalian intern pada unsur pemantauan, yaitu Ditjen Binapenta belum menetapkan tindakan yang memadai untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Pasal 46 yang menyatakan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Ayat (2) harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

Kemudian Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.13/Men/V11/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepmenakertrans Nomor 321 Tahun 2013 tentang Juknis Penyelesaian Kerugian Negara dan Piutang Negara Di Lingkungan Kemnakertrans.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kerugian negara berpotensi terlambat dipulihkan senilai Rp5.719.864.545,45, dan aset tak berwujud di Neraca Kemnakertrans per 31 Desember 2013 lebih saji senilai Rp5.719.864.545.45.

BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan Kemnakertrans belum menindaklanjuti LHP BPK Nomor ECITF7A 92C/HP/XVI0S/2013 Y709/201 3 tanggal tanggal 24 Mei 2013 secara tuntas dan menyeluruh, dan TPTLHP Direktorat PTKLN dan Ditjen Binapenta serta TPKN belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Kemnakertrans menanggapi permasalahan tersebut dengan menyatakan bahwa PT AIM menginformasikan bahwa bukti kepemilikan atas aset yang dijaminkan dalam SPKMKN PT AIM masih dalam proses pembuatan oleh pihak pengembang.

BPK merekomendasikan Menakertrans agar menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK mengenai permasalahan kelebihan pembayaran senilai Rp6,23 miliar dan pemborosan senilai Rp1,01 miliar, dan memerintahkan Dirjen Binapenta untuk menindaklanjuti SPKMKN atas nama PT AIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly, dikonfirmasi terkait tindaklanjut rekomendasi BPK atas sejumlah temuan di Kemnaker, mengatakan rekomendasi BPK terhadap temuan-temuan di Kemnaker telah ditindaklanjuti dengan serius.

“Rekomendasi BPK terhadap temuan-temuan di Kemnaker, kami tindak lanjuti, dan Alhamdulillah teman-teman yang menangani fokus dan serius menanganinya. Sebagai catatan, kementerian kami termasuk kementerian yang responsif melaksanakan Tindak Lanjut Temuan BPK RI, seingat saya termasuk 5 besar,” ungkap Chairul Fadhly kepada deliknews.com, Senin (11/9/23).

Sebelumnya diberitakan, kasus Proyek Proteksi TKI ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan KPK sudah memeriksa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi, Kamis (7/9/23). Dia diperiksa karena menjabat Menakertrans periode 2009- 2014.

Meskipun ada klaim bahwa tindakan KPK ini kriminalisasi karena deklarasi Cak Imin sebagai calon Wakil Presiden dari Capres Anies Baswedan. Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, telah membantah klaim tersebut.

Menurutnya, tindakan KPK tidaklah merupakan kriminalisasi, melainkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yang menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana.