Nias Selatan, deliknews – Satuan Narkoba Polres Nias Selatan kembali meringkus seorang pengguna narkoba jenis sabu dan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP BONEY WAHYU WICAKSONOm elalui Kasie Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing pada siaran pers melalui WhatsApp Grup Humas Polres Nias Selatan, Selasa (19/9/2023).
Ia menyampaikan bahwa, Sat Narkoba Polres Nias Selatan telah meringkus terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial “SG” (lk-32th) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan seorang terduga Bandar sekaligus pengedar sabu – sabu berinisial ‘VS” (lk- 43th) warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias, Jum’at (15/9/2023) lalu.
Terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial “SG” diringkus disekitar Kota Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, dan saat diinterogasi, Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang terduga pelaku Bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial ‘VS’ warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil interogasi yang di peroleh tersebut, selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Nias Selatan, IPDA MODAL TARIGAN tak Menunggu lama dan langsung menuju lokasi yang disampaikan oleh pengguna tersebut, dan melakukan penggeledahan di Rumah milik (VS) yang diduga sebagai Bandar sekaligus pengedar, ungkapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah “VS”, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang, berisi serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu, 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu.
Selain itu, juga ditemukan sejumlah Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah), 1 (satu) unit timbangan elektrik, 24 (dua puluh empat) buah plastik klip bening sedang, 1 (satu) Unit handphone OPPO F9 warna Hitam dari dalam rumah pelaku tersebut, imbuhnya.
Dan saat dipertanyakan tekait kepemilikan barang tersebut, pelaku mengakui bahwa semua narkotika dan barang – barang tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Nias Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan di NKRI ini, jelas Octo.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua terduga pelaku tersebut, sesuai dengan UU yang berlaku di jerat dengan UU Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Pada kesempatan ini, Kasie Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing mengatakan saat ini dan Polres Nias Selatan dibawah pimpinan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO akan tetap bekerja maksimal dan tidak akan memberikan ruang gerak bagi peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Nias Selatan, tegasnya. (Sabar Duha)