Jakarta, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2020 dan 2021 pada PT Hutama Karya (HK), anak perusahaan, dan Instansi Terkait di Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Bengkulu. Pemeriksaan ini dilakukan dengan metode uji petik pada kontrak-kontrak investasi pembangunan jalan tol PT HK, salah satunya adalah Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai. Hasil audit mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp7.837.807.024,70. Dalam pelaksanaan proyek ini, PT HK menunjuk anak perusahaannya, yaitu PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), sebagai pelaksana pekerjaan.

PT HK telah melakukan seluruh pembayaran atas pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai sebesar Rp2.581.389.723.637,00 atau 100% dari nilai kontrak pada tanggal 17 Februari 2021 untuk pembayaran retensi kontrak induk 1D. Pekerjaan telah diserahterimakan tanggal 11 Februari 2021 untuk Seksi 2, 3, dan 1A serta tanggal 17 Februari 2021 untuk Seksi 1B, 1C, dan 1D. Pada saat pemeriksaan, pekerjaan Seksi 1B, 1C, dan 1D masih dalam masa pemeliharaan.

BPK bersama-sama dengan PT HK, Kontraktor, dan Konsultan Supervisi melakukan pemeriksaan fisik di lapangan atas pekerjaan tersebut pada tanggal 2  hingga 5 Juli 2022. Hasil pemeriksaan fisik kemudian dibandingkan dengan dokumen rincian perhitungan volume pekerjaan terpasang yang menjadi dasar pembayaran, as built drawing, dokumen kontrak, dan dokumen pelaksanaan lainnya untuk dilakukan perhitungan volume terpasang secara bersama-sama dengan PT HK, kontraktor, dan konsultan pengawasan teknik.

Hasil perhitungan bersama menunjukkan bahwa volume yang telah dibayarkan melebihi volume yang sebenarnya dikerjakan oleh kontraktor. Selain itu, dokumen rincian perhitungan volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran diketahui bahwa pada beberapa item pekerjaan terdapat ketidakakuratan perhitungan, sehingga hasil perhitungannya lebih besar dari yang semestinya.

Pada kontrak harga satuan, nilai pembayaran pekerjaan harus sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan rincian sebagai berikut:

  1. Ketebalan Lapisan Perkerasan: Pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik diketahui terdapat ketebalan lapisan perkerasan yang tidak sesuai dengan desain sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp410.780.921,39.
  2. Saluran U Tipe DS-6 dan DS-8: Pelaksanaan pekerjaan Saluran U Tipe DS-6 dan Saluran U Tipe DS-8 tidak ditemukan Pasangan Batu Kosong, Beton Kelas E, Pembesian, dan ketidaksesuaian dimensi saluran sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp1.471.737.721,22.
  3. Concrete Barrier Type A: Koreksi terhadap volume concrete Barrier Type A sebesar Rp11.961.108,00
  4. Selisih Perhitungan: Terdapat selisih antara hasil pemeriksaan fisik dengan perhitungan pembayarannya yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran Rp3.103.934.186,62
  5. Pekerjaan Perkerasan Beton: Pemeriksaan fisik di lapangan diketahui bahwa tidak ada besi dudukan, tulangan melintang, dan angkur pada tie bar, sehingga kontraktor tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan kontrak sehingga terdapat kelebihan perhitungan pembesian pada pekerjaan perkerasan beton sebesar Rp2.839.393.087,47.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Direksi PT HK Nomor 2976/KPTS/86/2015 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 958/KPTS/31/2019 tentang Perubahan atas Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Proyek Investasi Khusus Penugasan, Kontrak Nomor DPBJT/SU.60/S.Perj.05/I/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan Binjai.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.837.807.024,70, dan PT HK tidak memperoleh hasil pekerjaan sesuai dengan perjanjian.

BPK menyimpulkan hal tersebut disebabkan Manajer Pengendalian Pelaksanaan kurang optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan oleh kontraktor, dan hasil pekerjaan jasa konsultansi pengawasan, dan Pimpinan Proyek kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan dan verifikasi pembayaran untuk mencapai biaya yang efisien.

Kemudian VP Pembangunan Jalan Tol kurang cermat dalam melaksanakan pengendalian pembangunan jalan tol untuk memastikan penyelesaian pembangunan jalan tol sesuai target yang ditetapkan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melakukan penilaian hasil pekerjaan.

Deliknews.com telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT HK perihal konfirmasi tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan tersebut. Namun belum diperoleh tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.