SURABAYA – Jaksa Kejari Bojonegoro mengajukan enam saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan jalan Rigid Beton di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Senin (18/9/2023).
Saksi yang diajukan ada 6. Yaitu Kepala Desa (Kades) Kuncen M. Syaifudin, S.Sos dan Kades Tebon Wasito. Isna Ariief Muchtadin (Timlak/Staf Desa Dengok), Mukarom (Timlak/Perangkat Desa atau Kuncen), Jaswadi (Kasun Dusun. Blimbing Desa Purworejo/Timlak) serta Paniran (Kasun Desa Tebon/Timlak).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang terungkap kalau Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) ini diselewengkan akibat ketidakpatuhan para Kepala Desa (Kades) penerima dana BKKD yang tidak patuh terhadap instruksi Dinas PU Bojonegoro. Sebaliknya Para Kades justru menuruti perkataan Camat yang menjadikan dana BKKD tersebut direalisasikan secara tidak benar.
Hal itu sebagaimana keterangan dua saksi Kepala Desa yang didatangkan JPU dalam sidang lanjutan korupsi BKKD yang mendudukkan Bambang Soedjatmiko sebagai Terdakwa. Dua Kades tersebut adalah Wasito, Kepala Desa Tebon dan Saifudin, Kepala Desa Kuncen.
Kedua saksi menjelaskan bagaimana awal mula mereka mengenal Terdakwa. Keduanya kenal Terdakwa dari Camat Padangan Heru Sugiharto.
“Pertemuan dengan Pak Bambang dan Pak Camat di Kebon Jambu milik Kepala Desa Dengok. Saya ditelpon Pak Kades Dengok untuk datang di pertemuan membahas dana BKKD,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Surabaya
Dalam pertemuan tersebut, Camat Heru mengintruksikan agar para kepala desa penerima dana BKKD untuk menyerahkan pekerjaan cor beton kepada Terdakwa yang disebut berpengalaman karena mantan pegawai Dinas PU Provinsi.
“Tidak (ada) lelang, Pak Camat bilang semua administrasi lelang akan dikerjakan Pak Bambang,” tuturnya di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya mengapa tidak mempertanyakan alasan proyek cor beton jalan desa diserahkan kepada terdakwa, Wasito berdalih tidak berani.
“Pak Camat yang perintahkan, saya tidak berani bantah karena Pak Camat atasan saya selaku pembina. Pak Camat bilang A ya saya A,” dalihnya.
Namun sangat disayangkan, JPU dari Bojonegoro tidak menghadirkan Camat dalam persidangan. Padahal dalam persidangan Minggu lalu majelis hakim meminta agar camat selalu didatangkan dalam persidangan. Hal itu membuat majelis hakim menegur JPU Kejari Bojonegoro. (firman)