“SN” PPK Pembangunan RPS SMKN -1 Gomo, Ditahan Kejari Nisel

- Editorial Staff

Rabu, 20 September 2023 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, deliknews – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial “SN” ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus, Heriyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (20/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023. Dan untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/1023 tanggal 20 September 2023.

Sebelumnya, SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa dengan status sebagai saksi selama 3 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, SN diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

Dalam perkara ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik, tandas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, S.H., M.H.

Dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 itu, sebelumnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial “EYM” sebagai Wakil Direktur CV. Berkah Kurnia Abadi. (Sabar Duha)

Berita Terkait

Terjerat Pinjol, Satpam Larikan Uang 700 Juta Perusahaan Tempatnya Bekerja
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu 657 Meter
Sidang Wanprestasi Pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza Berlanjut, Penguat Setor 5 Bukti Pada Majelis Hakim
Eddy Hiariej Mengundurkan Diri dari Kabinet Jokowi Sebagai Wamenkumham
Ditangkap di Gandaria, Baday Antariksa Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp 120 juta
Kurir Ganja 21,3 Kilo Jakarta – Surabaya Diadili, Victor Sinaga Sebut Ditangkap di Rest Area Magetan
Banjir Lahar Akibat Erupsi Marapi Melanda Tanah Datar
Mediasi Pertama Gugatan Pembatalan Lelang Pembangunan RS Surabaya Timur Gagal

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:12 WIB

Respons Sekda Andree Algamar Disebut Calon Kuat Pj Wali Kota Padang

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:42 WIB

Banjir Lahar Akibat Erupsi Marapi Melanda Tanah Datar

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:46 WIB

Panggil Plt Bupati Pasaman Terkait Pembebastugasan Sekda, BKN: Pemeriksaan Masih Berlangsung

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:11 WIB

Tumpukan Kayu Pasca Banjir di Lubuk Sikaping Menyoroti Peran Dinas Kehutanan yang Belum Bersuara

Senin, 4 Desember 2023 - 20:59 WIB

Andree Algamar Calon Kuat Pj Wako Padang dengan Jejak Prestasi Gemilang

Senin, 4 Desember 2023 - 18:23 WIB

Serangkaian Tindakan Pemkab Pasaman Terhadap Banjir Lubuk Sikaping

Senin, 4 Desember 2023 - 15:01 WIB

Jabatan Hendri Septa Berakhir 31 Desember 2023, DPRD Resmi Usulkan Tiga Calon Pj Walikota Padang

Minggu, 3 Desember 2023 - 01:02 WIB

Peresmian SDN 16 Siparayo Tigo Nagari Pasaman Bangkit dari Musibah

Berita Terbaru

Regional

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu 657 Meter

Kamis, 7 Des 2023 - 11:59 WIB

Sekda Kota Padang Andree Algamar

Sumatera Barat

Respons Sekda Andree Algamar Disebut Calon Kuat Pj Wali Kota Padang

Kamis, 7 Des 2023 - 10:12 WIB