SURABAYA – Belasan korban PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai terus bergerak mendatangi BPN, Dinas Penanaman Modal dan Pemkab Sidoarjo.
Kedatangan mereka mempertanyakan tentang status tanah proyek PT. Sipoa di BPN, Izin proyek, serta meminta Bupati Ahmad Muhdlor memberi solusi proses ganti rugi mereka atas terbitnya SK Bupati Sidoarjo No. 188/888/404.1.3.2/2016 tentang Ijin Lokasi atas nama PT. Sipoa Internasional Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun sampai saat ini kita tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Kedatangan kami ini ingin menemui Bupati Sidoarjo menanyakan perizinan proyek PT Sipoa. Apakah proyek tersebut memiliki izin, namun jawaban dari perizinan bahwa bukan pemilik, harus membawa surat kuasa dari PT Sipoa,” kata Samsul Huda, koordinator korban Sipoa di Pendopo Pemkab Sidoarjo. Rabu (20/9/2023).
Paguyuban hanya ingin tahu bunyi SKnya itu apa?. Kami khawatir SK itu hanya tulisan saja, Kan bisa saja kita membuat SK itu tapi luas tanahnya sampai mana, gambar tidak ada selanjutnya amdal lalinnya bagaimana. Yang dipakai drug race itu semua adalah aset sengketa Sipoa,” imbuhnya.
Hal yang sama pernah kami alami saat mendatangi Kantor BPN Sidoarjo. Pada saat itu kami menanyakan bahwa aset tanah yang akan dipakai untuk proses tersebut apakah bersertifikat. Namun jawaban sama, dengan alasan bukan pemilik,” tambah Tjandrawati Prajitno alias Siok, ketua Paguyuban Siok Cinta Damai.
Siok menjelaskan bahwa korban proyek PT Sipoa ini sebagian besar merupakan warga Sidoarjo. Sedangkan alat pendukung yang digunakan dalam periklanan untuk tujuan pemasaran yakni Bupati Sidoarjo saat itu Saiful Illah.
“Pada saat itu kami yakin karena bintang iklannya bupati, makanya hari ini kami bersama korban Sipoa yang lain mendatangi Bupati Sidoarjo. Untuk memberikan jalan keluar penyelesaian proses ganti rugi korban Sipoa,” jelas Siok.
Hal yang sama disampaikan oleh Siman Riyanto (62). Dirinya yakin dan tertarik PT Sipoa karena pada saat itu bintang iklannya Bupati Sidoarjo Saiful Illah. Kemudian dia membeli apartemen tersebut sebanyak 2 unit seharga Rp 600 juta.
“Karena tak kunjung ada bangunan, akhirnya kami minta ganti rugi, oleh pihak Sipoa kami mendapatkan ganti rugi berupa dua lembar cek. Namun setelah kami telusuri ternyata dua cek tersebut kosong,” kata Siman.
Sementara itu, Lena Hartanto mengaku membeli empat unit seharga Rp 800 juta. Namun kenyataannya sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Kami ini korban Sipoa warga Sidoarjo yang jelas ingin mengadukan apa yang kami alami ke Bupati Sidoarjo. Kami mengharapkan beliau bisa membantu memberikan jalan yang terbaik,” kata Lena.
Sedangkan Sinurliana mengaku dirinya juga menjadi korban Sipoa dengan total kerugiannya sebesar Rp 700 juta. Sampai saat ini dia belum mendapatkan ganti rugi proyek Sipoa yang hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Kerugian kami cukup lumayan, kami membeli empat unit seharga Rp 700 juta. Sampai ini belum ada kejelasan dari pihak Sipoa,” tandas Sinurliana.
Diketahui, Paguyuban Siok Cinta Damai sendiri menanungi sekitar 700 orang korban proyek apartemen Sipoa. Setelah PT Sipoa Propertindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Paguyuban Siok Cinta Damai mempunyai total tagihan sekitar Rp 75 miliar yang belum dibayar. (firman)