Sat Lantas Polres Nisel Gelar Donor Darah

- Editorial Staff

Jumat, 22 September 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, deliknews – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68 Tahun 2023, Sat Lantas Polres Nias selatan, menggelar kegiatan donor darah dan cek kesehatan, di Poliklinik Polres Nias Selatan, Jalan Pancasila Kelurahan Pasar Teluk, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Jumat (22/09/2023).

Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K, M.H. melalui Kasat Lantas Polres Nias Selatan AKP AGUS ENTIMANSYAH mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan donor darah ini, dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68 Tahun.

Sat Lantas Polres Nisel Gelar Donor Darah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan bahwa, Sebelum melakukan kegiatan donor darah ini, tentunya para personil terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan awal, seperti tensi darah hingga pemeriksaan Hemoglobin (HB), karena tidak semua pendonor darahnya bisa lolos.

Dan semoga dari hasil Donor Darah yang sudah terkumpul hari ini, dapat berguna bagi masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan Donor Darah. Karena setetes darah kita sangat bermanfaat buat mereka yang sedang membutuhkan, harap Kasat Lantas, Agus Etimansyah.

Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Nias Selatan, AKP Agus Etimansyah bekerjasama dengan tim Dokkes Polres Nias Selatan. sedangkan untuk peserta donor melibatkan Seluruh personil Satlantas Polres Nias Selatan, Ibu – ibu Bhayangkari Anggota Sat lantas dan juga beberapa Masyarakat. (Sabar Duha)

Berita Terkait

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi
Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:01 WIB

Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:00 WIB

Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:30 WIB

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terbaru

Politik

KSAL Tegaskan Ingin Netral, Tak Pernah Ikut Politik Praktis

Selasa, 5 Des 2023 - 16:18 WIB