Nias Selatan, deliknews – Unit Pidum dan personil Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial ‘PZ” (40 th) alias syukur, warga Desa Hiliasi, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Jum’at (22/9/2023) sekira pukul 19.00. WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, di WhatsApp Grup Humas Polres Nias Selatan, Sabtu (23/9/2023). pelaku merampas satu unit hp,SIM,STNK dan uang tunai sejumlah Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) milik korban dengan ancaman kekerasan, ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa, Kejadian perampokan atau tindak pidana “pencurian dengan kekerasan” tersebut terjadi pada hari selasa tanggal : 12 September 2023 sekira pukul 05.30 WIB lalu, di jalan desa Bawazihono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan terhadap korban a.n EMANUEL HULU, yang di lakukan oleh 2 (dua) orang terlapor PZ dan AH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan korban, menjelaskan bahwa korban berangkat dari Teluk Dalam sekitar pukul 05.00 WIB menuju Gunung Sitoli menggunakan truk coltdiesel dengan nomor plat kendaraan BK 9915 CJ berwarna kuning. lalu sesampainya mereka di Genasi, mereka di berhentikan pelaku.
Namun mereka tidak mau berhenti, dan para pelaku mengejar korban sampai ke desa Bawozihono Kecamatan Lahusa. salah satu pelaku PZ alias syukur langsung masuk ke dalam truk dan mengambil paksa HP, SIM, KTP dan uang sebesar RP 15.000.000 (lima belas juta) rupiah yang berada di dalam truk.
“Pelaku melakukan tindak pidana dengan cara memberhentikan mobil truck yang melintas,lalu mengejarnya dengan sepeda motor disaat korban tidak mau memberhentikan mobilnya.” ujar Kasat Reskrim AKP FREDDY SIAGIAN, Sabtu, 23 September 2023.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat, jumat (22/09/23) mengenai keberadaannya di sebuah warung milik masyarakat di jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, saat pelaku sedang bersantai di warung tersebut.
Kemudian kanit 1 Pidum, BRIPKA ELTIFERI DACHI melakukan penangkapan terduga pelaku inisial PZ Alias SYUKUR. Sekira Pukul 19.00 WIB bersama tim opsnal pidum, kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku a.n PZ Alias SYUKUR dan langsung diboyong ke mako Polres Nias Selatan.
Sebelumnya berinisial AH yang turut berperan membantu pelaku PZ alias sykur sebagai pengendara sepeda motor, terlebih dahulu diamankan di mako Polres Nas Aelatan atas sebuah tindak pidana perampasan/pencurian dengan kekerasan yang telah dia lakukan di tempat lainnya dengan waktu dan TKP dan korban yang berbeda.
“Pelaku PZ dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagian. (Sabar Duha)