Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

- Editorial Staff

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Bambang Sugiarto dari Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag) Jawa Timur mengatakan bahwa perbuatan yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) masuk dalam kategori sebagai tindak pidana.

 

Hal itu dikatakan Bambang saat ditunjuk Jaksa Kejati Jatim sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan peredaran mainan anak-anak tidak ber SNI dengan terdakwa Benny Soewanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu jika dikaitkan dengan Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014, spesifik lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Bambang Sugiarto di ruang Sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/9/2023).

 

Dalam keterangan lainnya, Bambang menjelaskan bahwa penilaian barang non SNI tersebut didasarkan Disperindag terhadap barang yang beredar di pasaran.

“Kalau beredar ya wajib ber SNI, sebaliknya kalau diedarkan tanpa ada SNI ya namanya melanggar. Untuk peredaran barang yang ber SNI harus dibuktikan oleh pelaku usaha dengan bukti surat karena banyak barang yang beredar di pasaran bukan miliknya dia. Surat itu diperoleh dari hasil pengujian,” jelasnya.

 

Ditanya oleh ketua majelis hakim Taufan Mandala, apa tujuan pemerintah mengharuskan setiap produk mempunyai ijin SNI,? Ahli menjawab dengan adanya SNI akan membantu konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, atau lingkungan. PP

“SNI juga membuat konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya. SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia,” jawabnya.

 

Sebelumnya dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini berawal saat petugas melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari. Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional.

 

Saat itu saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut. Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI.

 

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.

 

Atas perbuatannya, Benny didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (firman)

Berita Terkait

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria
Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI
Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai
Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai
Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat
SDN 16 Tanjung Lago Banyuasin Peringati Hari Guru Nasional Ke-78
Dokter Gina Dalam Eksepsinya Minta Disidangkan di Pengadilan Malang, Bukan di Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB