Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

- Editorial Staff

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Terpidana DR. Udin Panjaitan SH,.Ms akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk menjalani masa pidana 9 bulan penjara di Rutan Medang.

 

Doktor Udin menyerahkan diri setelah permohonan kasasi di Mahkamah Agung atas kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Ir. Sukarno, MERR Kalijudan, kota Surabaya, ditolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Terpidana menyerahkan diri pukul 09.00 Wib dengan diantar oleh penasehat hukumnya. Terpidana datang setelah kita lakukan pemanggilan melalui surat untuk pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. Senin (25/9/2023).

 

Dijelaskan Jemmy Sandra, saat diterima disini dan menjalani pemeriksaan kesehatan, terpidana Udin Panjaitan dalam kondisi sehat, meski usianya yang sudah tergolong lanjut.

 

“Di LP pun berdasarkan Protap pasti dilakukan pemeriksaan kesehatan lagi. Saat dibawah ke sini, terpidana menggunakan kursi roda. Penahanan terhadap terpidana Udin Panjaitan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor: 4041/M.5.43/Eoh.3/09/2023,” jelasnya.

 

Menyikapi penahanan tersebut, Nagasaki Widjaja, selalu korban penipuan yang dilakukan oleh terpidana Udin Panjaitan, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang telah melakukan penahanan. Hal itu dikatakan Nagasaki seiring ke khawatiran dirinya terhadap penundaan penahanan pada terpidana Udin Panjaitan.

“Saya sangat berterimakasih pada pihak kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi.

 

Sebagai korban penipuan, Nagasaki masih berharap uangnya kembali dengan berencana mengajukan gugatan perdata terhadap terpidana, Udin Panjaitan.

“Selanjutnya saya akan berusaha membuat gugatan perdata. Sebagai korban sebenarnya saya menginginkan uang pembelian tanah itu dikembalikan oleh Pak Udin,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, DR. Udin Panjaitan SH.Ms mantan guru besar Unair pada Senin 11 Juli 2022 divonis 9 bulan penjara atas kasus penipuan. Vonis yang dibacakan hakim Darwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut sama dengan tuntuntan Jaksa sebelumnya.
Tak puas dengan vonis tersebut, Jaksa Kejari Tanjung Perak Zulfikar pun mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

 

Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya pada putusan banding nomer 788/PID/2022/PT SBY tanggal 15 September 2022 menolak permohonan banding Jaksa dan tetap menghukum Dr Udin Panjaitan SH.Ms dengan pidana 9 bulan penjara.

 

Selanjutnya pada Selasa tanggal 28 Maret 2023.Hakim Tunggal Mahkamah Agung Desnayeti dalam Putusan Kasasi Nomor 276 K/Pid/2023 tanggal 28 Maret 2023 memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa DR. Udin Panjaitan SH.Ms. Dan tetap menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan kepada DR. Udin Panjaitan. (firman)

Berita Terkait

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria
Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI
Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai
Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai
Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat
SDN 16 Tanjung Lago Banyuasin Peringati Hari Guru Nasional Ke-78
Dokter Gina Dalam Eksepsinya Minta Disidangkan di Pengadilan Malang, Bukan di Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB