Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengungkap belanja kegiatan fullboard tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp1.861.852.000.
Kegiatan peningkatan kapasitas TPP di regional 7 dilaksanakan pada 12 hotel yang tersebar di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Maluku, dengan penyedia jasa PT ASA. BPK telah mengirimkan surat konfirmasi kepada 12 hotel tersebut.
Konfirmasi ini dilakukan untuk memastikan validitas bukti
pertanggungjawaban kegiatan fullboard yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana oleh PT ASA, termasuk nilai riil pembayaran. Dari 12 hotel, 6 hotel memberikan jawaban konfirmasi, sedangkan 6 hotel lainnya tidak memberikan jawaban konfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enam hotel yang menjawab konfirmasi menyatakan bahwa nilai tagihan yang diajukan untuk pembayaran oleh PT ASA adalah sama dengan tagihan yang diterbitkan oleh masing-masing hotel
tersebut.
Lebih lanjut, BPK kemudian meminta bukti pembayaran berupa bukti transfer
dari PT ASA kepada enam hotel penyelenggara fullboard yang tidak menyampaikan jawaban konfirmasi. Melalui surat tanggal 23 Maret 2022,
PT ASA menyatakan bahwa pembayaran kegiatan fullboard meeting ke enam
hotel dibayarkan secara tunai, tidak melalui transfer bank.
Melalui BAPK Nomor 16/BAPK-W/LK.Kemendesa.2021/2/04/2022 tanggal 14 April 2022, PT ASA menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menyediakan informasi dan data terkait pembayaran tunai ke hotel karena personel lapangan yang membayar, Sdr. AM, tidak pernah masuk kantor terhitung sejak tanggal 3 Januari 2022 dan hingga saat konfirmasi diberikan 14 April 2022 tidak bisa dihubungi.
“Dengan demikian, pembayaran kegiatan sebesar Rp1.861.852.000 tidak dapat diverifikasi kebenarannya”, demikian bunyi LHP SPI dan Kepatuhan – LK Kemendesa PDTT Tahun 2021.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Desa PDTT agar memerintahkan Inspektur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan atas realisasi pembayaran kegiatan peningkatan kapasitas TPP kepada PT ASA sebesaRp1.861.852.000 dan apabila dari hasil pemeriksaan terdapat bukti pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan yang berlaku agar dilakukan penyetoran ke Kas Negara serta menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada BPK.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendesa PDTT terkait temuan tersebut. Padahal, Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Menteri Desa PDTT, namun belum ada tanggapan yang diterima.