Praktisi Hukum Minta Lelang RS Surabaya Timur Dievaluasi, Ada Fakta Hukum Yang Disembunyikan

- Editorial Staff

Kamis, 28 September 2023 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Seorang praktisi hukum di Surabaya bernama Abdul Malik SH.MH mengingatkan supaya Pemkot Surabaya behati-hati dalam penetapan pemenangan lelang pembangunan Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur senilai Rp. 503.574.000.000 kepada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk alias PT. PP (Persero) Tbk.

 

Peringatan itu diberikan setelah Malik menemukan fakta hukum kalau PT. PP (Persero) Tbk berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) di Pengadilan Niaga Makasar dan masih mempunyai tunggakan hutang ratusan miliar rupiah terhadap para Krediturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Malik, tindakan PT. PP (Persero) Tbk yang tidak memberikan informasi terkait masih adanya PKPU tersebut sangatlah berbahaya.

“Darimana ceritanya, dia punya hutang yang tidak dibayar, terus dia menang lelang, kan begitu istilahnya,” katanya di kantor hukum jalan Prambanan, Surabaya. Kamis (28/9/2023).

 

Harusnya lanjut Malik, dengan fakta hukum dan peringatan dari dirinya tersebut Pemerintah kota Surabaya melakukan evaluasi atas pemenangan lelang pembangunan Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur kepada PT. PP (Persero) Tbk, dengan bertanya apa benar perusahaanya tengah dalam kondisi PKPU Sementara dan Pailit, kenapa fakta itu disembunyikan?

“Lebih baik di evaluasi lagi, apa benar perusahaanmu dalam kondisi PKPU dan diajukan Pailit. Harus juga ditanya perusahaanmu ada dana berapa untuk mengikuti pelelangan ini. Setiap lelang itu harus ada uang yang disetor, jangan uang tidak disetor tapi dia hanya mengambil Surat Perintah Kerja (SPK)nya saja, lalu SPK itu dipakai menarik uang di Bank. Sepertinya PT PP (Persero) ini terkesan tidak mempunyai modal, dia hanya berusaha mendapatkan SPKnya,” lanjutnya

Terkait penetapan pemenang tender PT PP (Persero) Tbk tetap dilanjut karena Bidang Bangunan Gedung DPRKPP selaku PPK, sudah mendapatkan legal opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

 

Malik memastikan agar pendapat hukum atau LO dari Kejaksaan tersebut dituangkan dalam bentuk surat resmi, sebab ini menyangkut legalitas hukum.

“Jangan hanya cuma katanya. Seharusnya Kejati Jatim mengeluarkan surat resmi yang diberikan kepada pemenang lelang. Kalau dia tidak melakukan itu, saya pastikan nanti akan menabrak aturan hukum lainnya yang berdampak memakan banyak korban lainnya seperti contoh kasus yang menimpah pembangunan Tower di Surabaya,” lanjut Malik.

 

Sisi lain Malik memuji pembangunan rumah sakit di kawasan Surabaya Timur tersebut sebagai ikon bagi Pemkot Surabaya.

“Namun, semenjak awal sudah harus dibenahi administrasi hukumnya. Jangan sampai uang sudah digerojokan malah nanti pembangunannya tidak ada. Jangan sampai pengeluaran uang-uang tersebut nantinya menjadi pidana korupsi” ungkapnya.

 

Berkaitan dengan sikap Pemkot Surabaya yang menyatakan tanggal 29 September 2023 tetap akan menandatangani kontrak pembangunan RS di Surabaya Timur dengan PT. PP (Persero) Tbk. Malik menyatakan kalau tetap dilakukan penandatangan kontrak, maka Kejati Jatim harus tampil di depan, seperti yang pernah dikatakan oleh Pemkot Surabaya kalau sudah berkoordinasi dan mendapatkan restu dari Kejati Jatim.

 

Kejati Jatim tandas Malik, harus bersiap memberikan bantuan hukum jika belakangan ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kalau sudah tanda tangan kontrak, otomatis apa dia sudah setor dulu!. Kalau yang namanya lelang harus ada uang sekian persen sebagai jaminan minimal. Tujuannya uang itu kan untuk meyakinkan bahwa pemenang lelang adalah perusahaan yang mampu secara finansial. Ini proyek besar lho. Hampir setengah triliun,” pungkas Advokat Abdul Malik yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Surabaya tersebut.

Sebelumnya, lelang proyek pembangunan RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 bermasalah akibat ada selisih penawaran yang cukup besar dari peserta lelang.

 

Panitia lelang lalu memenangkan PT. PP (Persero) Tbk dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Sehingga ada selisih Rp 17.718.520.000.

 

Masalah lain kemudian muncul adalah status PT. PP (Persero) Tbk yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

 

Komisi D DPRD Surabaya mewakili Kabid Bangunan Gedung DPRKPP Iman Krestian dalam menggelar hearing pada Rabu 27 September 2023 memastikan PT. PP (Persero) tetap ditunjuk sebagai pemenang lelang mesk statusnya dalam PKPU Sementara di Pengadikan Niaga Makassar.

 

Kabid Bangunan Gedung DPRKPP sekaligus PPK pembangunan RS Surabaya Timur, Iman Krestian mengklaim pihaknya sudah mendapatkan Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menyatakan penetapan pemenang lelang pada PT. PP (Persero) Tbk bisa dilanjutkan tanpa perlu dibatalkan. Dan rencananya pada tanggal 29 September 2023 akan dilakukan penandatanganan kontrak. (firman)

Berita Terkait

Terjerat Pinjol, Satpam Larikan Uang 700 Juta Perusahaan Tempatnya Bekerja
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu 657 Meter
Sidang Wanprestasi Pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza Berlanjut, Penguat Setor 5 Bukti Pada Majelis Hakim
Eddy Hiariej Mengundurkan Diri dari Kabinet Jokowi Sebagai Wamenkumham
Ditangkap di Gandaria, Baday Antariksa Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp 120 juta
Kurir Ganja 21,3 Kilo Jakarta – Surabaya Diadili, Victor Sinaga Sebut Ditangkap di Rest Area Magetan
Banjir Lahar Akibat Erupsi Marapi Melanda Tanah Datar
Mediasi Pertama Gugatan Pembatalan Lelang Pembangunan RS Surabaya Timur Gagal

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:12 WIB

Respons Sekda Andree Algamar Disebut Calon Kuat Pj Wali Kota Padang

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:42 WIB

Banjir Lahar Akibat Erupsi Marapi Melanda Tanah Datar

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:46 WIB

Panggil Plt Bupati Pasaman Terkait Pembebastugasan Sekda, BKN: Pemeriksaan Masih Berlangsung

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:11 WIB

Tumpukan Kayu Pasca Banjir di Lubuk Sikaping Menyoroti Peran Dinas Kehutanan yang Belum Bersuara

Senin, 4 Desember 2023 - 20:59 WIB

Andree Algamar Calon Kuat Pj Wako Padang dengan Jejak Prestasi Gemilang

Senin, 4 Desember 2023 - 18:23 WIB

Serangkaian Tindakan Pemkab Pasaman Terhadap Banjir Lubuk Sikaping

Senin, 4 Desember 2023 - 15:01 WIB

Jabatan Hendri Septa Berakhir 31 Desember 2023, DPRD Resmi Usulkan Tiga Calon Pj Walikota Padang

Minggu, 3 Desember 2023 - 01:02 WIB

Peresmian SDN 16 Siparayo Tigo Nagari Pasaman Bangkit dari Musibah

Berita Terbaru

Regional

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu 657 Meter

Kamis, 7 Des 2023 - 11:59 WIB

Sekda Kota Padang Andree Algamar

Sumatera Barat

Respons Sekda Andree Algamar Disebut Calon Kuat Pj Wali Kota Padang

Kamis, 7 Des 2023 - 10:12 WIB