Kolase foto: Ilustrasi doksing dan Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra saat berpidato di Kongres PWI di Bandung 27 September 2023 (Sumber: net/PWI Bali/Wan)
Denpasar – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, IGMB Dwikora Putra mendesak kepolisian untuk segera menyikapi kasus doksing yang menimpa I Gusti Ngurah Dibia selaku wartawan senior serta pemimpin redaksi (Pemred) wacanabali.com dan barometerbali.com.
“Saya selaku ketua PWI Bali, mendukung langkah hukum yang dilakukan korban dan mendesak kepolisian menyikapi kasus ini secepatnya, sehingga menjadi pembelajaran bagi siapa pun di kemudian hari,” ujarnya kepada wartawan di Denpasar Bali, Sabtu (30/9/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Pemred Warta Bali ini menyampaikan, langkah diambil Ngurah Dibia dikatakan sudah benar dengan melaporkan akun FB Opini Bali dan Info Jagat Maya ke polisi.
“Ini bukan kasus jurnalistik tapi lebih pada pencemaran nama baik, sehingga apa yang dilakukan Dibia selaku korban sudah benar. Jadi ini lebih pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) /Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHAP dengan pasal dugaan pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Dirinya juga menjelaskan, PWI selaku organisasi profesi, siap melakukan pendampingan baik secara hukum maupun moril kepada korban. Meski kasus ini tidak terkait pelanggaran karya jurnalistik, ia menilai apa dilakukan pelaku bisa mengancam karakter seorang yang berprofesi sebagai wartawan.
“Walaupun sampai saat ini yang bersangkutan (I Gusti Ngurah Dibia, red) belum komunikasi dengan PWI, dalam kasus ini kami (PWI, red) dukung langkah hukumnya,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya wartawan senior Bali melaporkan secara resmi dua akun Facebook (FB), Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (21/9/23). Keduanya diduga telah mencatut foto, nama, memfitnah dan menyebarkan hoaks di media sosial Facebook.
“Tujuan saya melaporkan pemilik akun Info Jagat Maya dan Opini Bali, karena sudah menyebarkan informasi bohong yang menyerang pribadi saya dan profesi saya sebagai wartawan,” tegas I Gusti Ngurah Dibia selaku pelapor, didampingi kuasa hukumnya I Komang Sutrisna, SH, dan Komang Suasmara, SH, MH, saat ditemui di Polda Bali, Kamis (21/9/23).
Untuk diketahui dilansir dari wikipedia.com, doksing, adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi secara ilegal termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media, meretas, dan rekayasa sosial.