Jakarta, – Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang diselenggarakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 menjadi perhatian publik. Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terus bergulir dan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak Juli 2023 lalu.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) SPI dan Kepatuhan – Laporan Keuangan Kementerian Kominfo Tahun 2021 telah mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran yang mencapai Rp18.755.350.111 dalam proyek BTS 4G ini.
Dalam pelaksanaan Proyek BTS 4G, BAKTI melakukan perikatan dengan penyedia dalam sebuah kontrak payung. Kontrak payung ini digunakan BAKTI sebagai dasar untuk melakukan pembelian dalam pelaksanaan Proyek BTS 4G yang dituangkan dalam kontrak pembelian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun isi dari kontrak payung tersebut diantaranya yaitu mengenai ruang lingkup pekerjaan, harga kontrak, hak dan kewajiban, masa berlaku kontrak, kontrak pembelian, dan lampiran. Informasi mengenai harga kontrak pada kontrak payung untuk Paket 1 s.d. 5 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.

Selanjutnya, berdasarkan kontrak payung tersebut BAKTI dengan penyedia melakukan perikatan lagi dalam kontrak pembelian sebagai dasar bahwa pelaksanaan Proyek BTS 4G resmi dikerjakan. Di dalam kontrak pembelian tersebut berisi berbagai macam klausul, salah satu diantaranya yaitu terkait Desain Akhir dan Daftar Kuantitas yang dituangkan dalam BAB II Pasal 10 (terakhir diubah dalam amandemen pertama kontrak pembelian) yang diantaranya berbunyi:
- Pasal 10.5 yang menyatakan bahwa dalam hal berdasarkan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.4, Harga Kontrak untuk Pekerjaan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung lebih rendah dari Harga Kontrak yang ditawarkan oleh Penyedia dalam Dokumen Penawaran maka Harga Kontrak untuk Pekerjaan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung dalam Kontrak Pembelian disesuaikan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kelebihan uang muka yang telah dibayarkan oleh BAKTI akan diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan Penyedia berikutnya.
- Pasal 10.6 yang menyatakan bahwa dalam hal berdasarkan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir, Harga Kontrak untuk Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung lebih tinggi dari Harga Kontrak untuk Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung dalam Kontrak Pembelian maka Harga Kontrak untuk Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung dalam Kontrak Pembelian disesuaikan, dengan tunduk pada ketentuan sebagai berikut: a) Perubahan Harga Kontrak tidak boleh mengakibatkan total Harga Kontrak seluruh Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk tahun terkait, lebih tinggi dari 10% dari total Harga Kontrak seluruh Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk tahun terkait sebagaimana disampaikan oleh Penyedia dalam Penawaran dan tidak melebihi pagu anggaran BAKTI pada tahun terkait; dan b) Untuk kenaikan Harga Kontrak hingga sebesar 5% (lima perseratus) pertama dari total Harga Kontrak untuk Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk tahun terkait ditanggung oleh Penyedia dan oleh karenanya tidak dilakukan penyesuaian Harga Kontrak; dan c) Untuk kenaikan Harga Kontrak setelah 5% (lima perseratus) sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas hingga 10% (sepuluh perseratus) atau hingga pagu anggaran BAKTI (mana yang lebih rendah) dari total Harga Kontrak untuk Pekerjaan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk tahun terkait akan ditanggung oleh BAKTI dalam bentuk penyesuaian Harga Kontrak untuk Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung; dan d) Kenaikan Harga kontrak di atas 10% dari total Harga Kontrak untuk Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk tahun terkait atau di atas pagu anggaran BAKTI (mana yang lebih rendah) untuk tahun terkait ditanggung oleh Penyedia dan oleh karenanya tidak dilakukan penyesuaian Harga Kontrak.
Di dalam pelaksanaannya, pembayaran oleh BAKTI kepada para penyedia tidak sesuai dengan klausul terkait dengan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas yang tertuang dalam kontrak pembelian tersebut, diantaranya yaitu pada Paket 1 dan 5 dengan uraian sebagai berikut.
- Paket 1. Nilai tagihan yang telah dibayarkan BAKTI kepada penyedia per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.935.852.980.740 (Batch 1A Rp1.103.002.731.929 + Batch 1B Rp832.850.248.811), sedangkan harga kontrak berdasarkan amandemen 1 kontrak payung disebutkan nilai kontrak untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp1.926.299.440.319 sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp9.553.540.421 atau sebesar 0,5% dari harga kontrak berdasarkan amandemen 1 kontrak payung. Merujuk klausul pada amandemen 1 kontrak pembelian Pasal 10 Bab II terkait Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir khususnya pada poin 10.6 tersebut di atas, disebutkan bahwa untuk kenaikan harga kontrak hingga 5% pertama dari total harga kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung untuk tahun terkait ditanggung penyedia. Oleh karena itu, nilai sebesar Rp9.553.540.421 menjadi tanggungan dari penyedia sebagaimana Pasal 10 ayat (6) huruf b Bab II Kontrak Pembelian.
- Paket 5. Nilai tagihan yang telah dibayarkan BAKTI kepada penyedia per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.101.311.035.828 (Batch 5A Rp1.135.933.057.492 + Batch 5B Rp965.377.978.336), sedangkan harga kontrak berdasarkan kontrak payung disebutkan harga kontrak untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp2.098.143.960.448 sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp3.167.075.380 atau sebesar 0,15% dari harga kontrak berdasarkan kontrak payung. Apabila merujuk klausul pada amandemen 1 kontrak pembelian Pasal 10 Bab II terkait Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir khususnya pada poin 10.6 tersebut di atas, disebutkan bahwa untuk kenaikan harga kontrak hingga 5% pertama dari total harga kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung untuk tahun terkait ditanggung penyedia. Oleh karena itu, nilai sebesar Rp3.167.075.380 menjadi tanggungan dari penyedia sebagaimana Pasal 10 ayat (6) huruf b Bab II Kontrak Pembelian.
Kemudian, terdapat juga kondisi bahwa nilai pembayaran yang telah dilakukan oleh BAKTI kepada penyedia melebihi dari harga kontrak yang tertuang dalam kontrak pembelian. Hal tersebut ditemukan pada Paket 3 yaitu nilai pembayaran oleh BAKTI kepada penyedia sebesar Rp2.815.791.899.173, sedangkan harga kontrak berdasarkan amandemen ketujuh kontrak pembelian pada Paket 3 sebesar Rp2.809.757.164.863, sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp6.034.734.310.
Di dalam pengadaan barang dan jasa, harga kontrak adalah nilai tertinggi yang bisa dibayarkan kepada penyedia, sedangkan berdasarkan uraian di atas menunjukkan BAKTI telah membayarkan melebihi nilai tertinggi yang telah dituangkan dalam kontrak pembelian sebesar Rp6.034.734.310. Oleh karena itu, pembayaran sebesar Rp6.034.734.310 tersebut tidak memiliki dasar pembayaran sehingga tidak layak dibayarkan kepada penyedia.
Atas hal tersebut di atas maka terdapat pembayaran Proyek BTS 4G oleh BAKTI kepada penyedia yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp18.755.350.111 dengan rincian Paket 1 sebesar Rp9.553.540.421, Paket 3 sebesar Rp6.034.734.310, dan Paket 5 sebesar Rp3.167.075.380. BPK telah meminta penjelasan dari PPK melalui surat Nomor 16/LK 2021.BA.059.1/04/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Permohonan Penjelasan Terkait Proyek BTS 4G.
PPK menjelaskan bahwa adanya perbedaan harga antara kontrak payung, kontrak pembelian, dan pembayaran terjadi karena adanya perubahan lokasi/desa yang mengakibatkan adanya perbedaan kebutuhan spesifikasi teknis dan konfigurasi antara lokasi pekerjaan semula dengan lokasi pekerjaan baru. Sehingga dalam hal ini dapat diberlakukan ketentuan kontrak pembelian Pasal 46 (Perubahan Lingkup Pekerjaan) – BAB I Persyaratan Umum Kontrak.
Perubahan lingkup pekerjaan
dilakukan setelah disetujuinya Dokumen Desain Final sebagaimana diatur dalam
kontrak pembelian untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS serta infrastruktur pendukung, BAKTI berhak meminta penyedia melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan meliputi antara lain:
- Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak pembelian;
- Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
- Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
- Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak pembelian yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Oleh karena itu, selisih harga yang timbul antara harga pada kontrak pembelian, tagihan dan kontrak payung menjadi tanggung jawab BAKTI dan layak dibayarkan kepada penyedia.
Penjelasan oleh PPK tersebut mengacu kepada Pasal 46 (Perubahan Lingkup Pekerjaan) – BAB I Persyaratan Umum Kontrak yang tidak memiliki implikasi langsung terkait dengan pembayaran melainkan hanya terkait hak dan kewajiban antara BAKTI dan penyedia terkait dengan perubahan ruang lingkup pekerjaan. Sedangkan, klausul yang
memiliki implikasi langsung terkait dengan nilai pembayaran adalah Pasal 10 (Desain Akhir dan Daftar Kuantitas) yang dituangkan dalam BAB II sesuai dengan penjelasan di atas, sehingga pembayaran sebesar Rp18.755.350.111 tersebut menjadi tanggungan dari penyedia sebagaimana Pasal 10 ayat (6) huruf b Bab II Kontrak Pembelian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kominfo terkait temuan tersebut. Padahal Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi (27/9/23) mempertanyakan tindak lanjut temuan-temuan BPK kepada Menteri Kominfo.