Jakarta – Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan ada setidaknya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Pihak KPK, kata dia memanggil para tersangka untuk hadir hari ini. Ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10).
Dikatakan dia, Kasdi bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Kendati dua tersangka lainnya yakni Muhamma Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, dan Syahrul Yasin Limpo, tak bisa hadir hari ini.
“(Kasdi tersangka) Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka termasuk tersangka lainnya yang 2 juga (Syahrul Yasin dan M Hatta) dipanggil hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir,” kata dia.
Dia menuturkan akan menjelaskan hasil pemeriksaan Kasdi sebagai tersangka secara gamblang dalam waktu 2-3 jam kedepan.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
Dalam proses penyidikan ini,KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.