SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Benny Soewanda, terdakwa pada kasus peredaran produk mainan anak-anak tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Agus Wihananto di Ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (16/10/2023).

 

Jaksa menilai Benny Soewanda terbukti secara sah dan meyakinkan berasalah Melanggar Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian “setiap orang yang tidak memiliki Sertifikat atau memiliki Sertifikat tetapi habis mada berlakunya, dibekukan sementara atau dicabut yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa/ dan/atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

 

Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut Benny Soewanda untuk membayar uang denda sebesar Rp500 juta atau subsider tiga bulan penjara atas perbuatannya tersebut.

 

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Benny Soewanda melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

 

Sebelumnya dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari.

 

Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional.

 

Waktu itu saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut.

“Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI,” kata Jaksa Agus Wihananto membacakan surat dakwaan.

 

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.

 

Atas perbuatannya, Benny didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (firman)