Jateng, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemorov Jateng) tahun 2019 mengungkap pencatatan Uang Muka Titipan Pasien pada RSJD Dr. Amino Gondhohutomo dan RSUD Dr. Moewardi tidak tertib dan belum seluruhnya didukung kelengkapan kokumen transaksi.
RSJD Dr. Amino Gondhohutomo belum mengatur mekanisme pengakuan pendapatan dari Uang Muka Titipan Pasien yang belum diketahui pemiliknya dan belum mengakui saldo rekening bunga Jamkesmas sebagai pendapatan.
Kemudian RSUD Dr. Moewardi belum menatausahakan dan melaporkan sisa Uang Muka Titipan Pasien berdasarkan dokumentasi yang lengkap. Bendahara Penerimaan BLUD RSUD Dr. Moewardi awalnya melaporkan saldo Kas di Bendahara Penerimaan BLUD per 31 Desember 2019 sebesar Rp970.140.206,00 yang diantaranya termasuk sisa Uang Muka Titipan Pasien sebesar Rp175.136.390,00.
Penyajian sisa Uang Muka Titipan Pasien sebesar Rp175.136.390,00 oleh RSUD
tersebut mengacu pada saldo berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh RSUD Dr. Moewardi per tanggal 19 Februari 2020, yang dilakukan. Pemeriksaan oleh RSUD Dr. Moewardi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan fisik oleh BPK pada tanggal 11 Februari 2020 dimana diketahui bahwa masih terdapat sisa Uang Muka Titipan Pasien dalam bentuk uang tunai yang belum dikembalikan kepada pasien dari tahun 2017 – 2020 dan tidak dilaporkan sebagai Saldo Kas di Bendahara BLUD pada tanggal tersebut.
Hasil pengujian BPK secara uji petik dengan membandingkan dokumen rekapan per pasien atas sisa Uang Muka Titipan Pasien dengan fisik sisa Uang Muka Titipan Pasien bulan Januari, September, dan Oktober tahun 2019 menunjukkan bahwa terdapat kuitansi uang muka yang tidak didukung dengan fisik sisa Uang Muka Titipan Pasien.
Berdasarkan informasi kasir diketahui bahwa fisik sisa uang muka titipan pasien yang sudah tidak ada telah dikembalikan kepada pasien atau keluarga pasien. Pengembalian sisa uang muka titipan tersebut tidak didokumentasikan dengan bukti pengembalian dan tidak dilakukan pencatatan secara memadai.
Keterbatasan data dan dokumentasi ini membuat BPK tidak dapat melakukan
perhitungan mundur untuk mengetahui saldo Uang Muka Titipan Pasien per 31
Desember 2019.
Atas penyajian sisa Uang Muka Titipan Pasien per 31 Desember 2019 sebesar
Rp175.136.390,00 oleh RSUD yang menggunakan saldo berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 19 Februari 2020, BPK selanjutnya meminta Pengelola Penerimaan Bidang Pengelolaan Pendapatan dan Bagian SPI RSUD untuk melakukan penelitian dokumen dan catatan lebih lanjut agar dapat menyajikan perhitungan mundur untuk mengetahui saldo riil per 31 Desember 2019.
Mengenai hal tersebut, Pengelola Penerimaan pada Bidang Pengelolaan Pendapatan menyatakan tidak bisa menyajikan data dan dokumen yang dapat diverifikasi atas mutasi sisa Uang Muka Titipan Pasien dalam periode setelah tanggal neraca.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Risiko penyalahgunaan sisa Uang Muka Titipan Pasien karena belum adanya mekanisme pengakuan pendapatan dan penatusahaan yang tertib
BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan Direktur RSJD Dr. Amino Gondhohutomo belum menetapkan SOP atau keputusan tentang pengakuan pendapatan atas saldo uang muka titipan pasien yang tidak jelas statusnya dan belum menindaklanjuti syarat pengambilan saldo Jamkesmas.
Kemudian Direktur RSUD Dr. Moewardi belum menetapkan SOP secara khusus yang mengatur tentang penatausahaan dan pengembalian sisa Uang Muka Titipan Pasien, dan Pengelola Penerimaan pada Bidang Pengelolaan Pendapatan tidak menatausahakan
sisa Uang Muka Titipan Pasien secara tertib.