Jateng, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemprov Jateng tahun 2022 mengungkap realisasi bantuan keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Desa (Pemdes) belum didukung laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan bantuan sebesar Rp610.290.000.000,00.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2022, Gubernur Pempov Jateng dijabat oleh Ganjar Pranowo yang saat ini mencalon sebagai Capres periode 2024 – 2029.
Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap data-data rekapitulasi penyaluran Bankeu Pemdes tahun 2022 diketahui bahwa belum semua desa yang menerima bankeu pemdes telah melaporkan penggunaan dana bantuan kepada Pempov Jateng.
Bankeu Pemdes Terkait Peningkatan Sarana dan Prasarana Perdesaan
Hasil pengujian atas LPj diketahui bahwa sampai dengan 12 Mei 2023 dari 7.809 desa penerima bantuan yang disalurkan terdapat 4.232 desa dengan bantuan Pemdes terkait dengan Peningkatan Sarana dan Prasarana senilai Rp606.690.000.000,00 belum menyampaikan LPj ke Pemprov Jateng dhi. Dispermades.
Bankeu Pemdes Terkait Dengan Pengembangan Desa Wisata
Bankeu Pemdes yang ditangani oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) adalah yang terkait dengan Pengembangan Desa Wisata di Provinsi Jateng. Penyaluran Bankeu Pemdes terkait Pengembangan Desa Wisata pada tahun 2022 direalisasikan sebesar Rp18.100.000.000,00 atau 97,84% dari yang dianggarkan sebesar Rp18.500.000.000,00.
Hasil pengujian atas LPj diketahui bahwa sampai dengan 10 Mei 2023 dari 127 desa penerima bantuan yang disalurkan, terdapat 15 desa dengan bantuan Pemdes terkait dengan Pengembangan Desa Wisata senilai Rp3.600.000.000,00 belum menyampaikan LPj ke Pemprov Jateng dhi. Disporapar
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Pergub Jateng Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.
BPK menyimpulkan, permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Bankeu Pemdes sebesar Rp610.290.000.000,00 belum dapat diyakini kesesuaian penggunaannya dengan tujuan pemberian Belanja Bantuan Keuangan.
Permasalahan ini disebabkan oleh Kepala Dispermades dan Kepala Disporapar kurang optimal dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Atas permasalahan tersebut, Kepala Dispermades menyatakan sependapat.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jateng agar memerintahkan Kepala Dispermades dan Kepala Disporapar menyusun mekanisme untuk memastikan pengguna Bantuan Keuangan Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu, antara lain memberikan sanksi kepada pengguna bantuan yang tidak tepat waktu menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.