Bukittinggi, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Negara (BPK) pada tanggal 17 Mei 2023, mengungkapkan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi.
Salah satu persoalan yang terungkap belum sepenuhnya dilakukan pengawasan terhadap kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan PT Grahamas Citrawisata (GMCW) dalam pembangunan dan pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi melalui Mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).
Badan Kontak Kerjasama yang dibentuk sesuai dengan Adendum Perjanjian Kedua Akta Nomor 17/LEG/NOT-A/II/2022, tanggal 15 Februari 2022, seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama ini.
Badan tersebut dipimpin oleh Pemprov Sumatera Barat dan melibatkan beberapa pihak, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Asisten Administrasi Umum Provinsi Sumatera Barat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Komisaris Utama PT GMCW, Tbk, Direktur Utama PT GMCW, Tbk, dan General Manager Hotel Novotel Bukittinggi.
Berdasarkan keterangan Kepala BPKAD dan Operating Manager PT GMCW serta hasil permintaan dokumen atas pelaksanaan pengawasan, monitoring, dan evaluasi perjanjian kerjasama yang dilakukan, BPK tidak menemukan adanya notulen rapat maupun hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan selama pelaksanaan perjanjian tersebut, termasuk oleh Badan Kontak Kerjasama.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD menyatakan bahwa pengawasan dan evaluasi yang dilakukan selama ini hanya bersifat koordinasi oleh BPKAD dalam rangka penyusunan laporan keuangan Pemprov Sumbar.
Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Nagari, PT Grahamas Citrawisata, maupun Kepala BPKAD Pemprov Sumbar terkait sejumlah temuan yang diungkap oleh BPK. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.