Foto: Tampak depan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah rampung Jl A Yani, Banyuasri, Buleleng. (Sumber: Istimewa)

Denpasar – Sangat disayangkan apa menimpa CV. Tenaga Inti sebagai kontraktor mengerjakan proyek gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Buleleng.

Alasan lantaran dikabarkan pemerintah provinsi (Pemprov) Bali mengalami defisit, kontraktor mengaku menjadi korban tidak mendapatkan pembayaran sesuai kontrak kerja dan harus menelan pil pahit.

Komisaris CV Tenaga Inti, Wayan Sutaya, SE mengatakan, selama ini pihaknya sebagai kontraktor sudah mengikuti mekanisme perjanjian kontrak ditandatangani. Ia pun menyebut, kewajiban sudah dilakukan namun hak belum juga didapat alias morat-marit.

“Kami berusaha mengikuti apa yang ada di sana (kontrak kerja, red). Ada waktu penyelesaian termuat semua, jika ada keterlambatan sudah pasti ada denda. Di sini kan ada yang namanya hak dan kewajiban, kewajiban sudah kami lakukan tapi hak kami masih morat marit,” terang Wayan Sutaya kepada wartawan di Denpasar, Selasa (24/10/2023)

Ia menegaskan, semua mekanisme dan kontrak kerja sepertinya tidak berlaku lagi. Justru belakangan ini pihaknya mengaku hanya menerima janji manis. Bahkan disebut sebut, sudah berapa kali perusahaannya berkirim surat menagih hak namun sampai proyek sudah mau serah terima belum terealisasi progres pembayaran.

“Kami hanya terima Down Payment (DP) 30 persen dari nilai proyek. Ini sudah lepas dari kontrak, kalau sesuai dengan kontrak sudah pasti ada pembayaran. Tidak mungkin seperti ini hingga mau serah terima. Dalam surat balasan dari Provinsi Bali katanya ada defisit anggaran, jadi tidak terjadi pembayaran sesuai kontrak,” singgungnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan tidak ada pembayaran pihaknya harus meminjam uang di bank. “Sudah pasti akan memberatkan kami. Terlebih terutama para pekerja. Bayangkan saja jika pekerja tidak dibayar, pasti akan ada riak-riak seperti demo dan sebagainya,” tandas Wayan Sutaya.

Ia berharap Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng mesti tanggung jawab dan segera melakukan pembayaran bukan menunggu di tahun 2024. “Harapan kami semoga cepat ada kejelasan mengenai sisa tunggakan, jangan menunggu 2024,” tegasnya.

Sementara dihubungi terpisah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Eka Putra belum bisa mengangkat telpon. Bahkan pertanyaan wartawan lewat WhatsApp meski sudah centang dua, belum ditanggapi.