SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya melanjutkan sidang penggelapan 4 unit mobil milik PT Karya Jaya Samudera (KJS) Jalan Dupak No 61 Blok B-21 Surabaya dengan terdakwa Santoso Kang, warga Villa Bukit Indah AAL 69 RT 003-RW 006, kelurahan Lidah Wetan, kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Selasa (24/10/2023).
Di persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Kejati Jatim menghadirkan saksi polisi yang melakukan pengambilan mobil dan seorang ahli Pidana dari Universitas Airlangga, Surabaya.
Sidang diawali dengan meminta keterangan dari saksi polisi Giadi secara online. Dari keterangannya terungkap bahwa mobil milik PT Karya Jaya Samudera yang pernah dipinjam oleh Santoso Kang sekarang sudah berhasil diamankan.
Sementara ahli Pidana Unair Sapta Aprilianto.SH. MH.LLM memastikan bahwa unsur pidana penggelapan sudah terpenuhi.
Diketahui, sekitar tahun 2005 PT Karya Jaya Samudera mengangkat Santoso Kang Gunawan menduduki jabatan sebagai Direktur Utama.
Agar pekerjaannya lancar, Santoso pun di tahun 2011 diberi mobil Toyota Alphard tahun 2009 warna silver, Nopol B 23 BSU atas nama Bunga Nurlaila Martasari untuk operasional, dan di tahun 2013 diberi mobil operasional lagi Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver Nopol B 23 HR atas nama PT. Karya Jaya Samudera untuk pelayanan tamu.
Namun di tahun 2017 Santoso meminjam kendaraan operasional jenis Mazda tahun 2009 warna highlight silver Nopol KT 8527 LK milik PT. Karya Jaya Samudera cabang Balikpapan dan pada Oktober 2018.
“Dan pada Oktober 2018 menerima pengembalian Toyota Innova tahun 2005 warna silver Nopol B 1084 OJ atas nama Andriani Saputra dari karyawan bagian keuangan PT Karya Jaya Samudera yang bernama Meylianawati yang mengundurkan diri,” kata jaksa Kejati Jatim membacakan surat dakwaan.
Sekitar tahun 2019, Santoso Kang mengajukan pengunduran diri dan saat dilakukan audit internal, hasilnya tidak ada masalah sehingga PT. karya Jaya Samudera menyetujui pengunduran diri Santoso Kang dan dan berdasarkan RUPS tanggal 13 April 2020, posisi Santoso Kang digantikan oleh Wiyanto sebagai Direktur Utama dan Gede Dalem Hadibrata serta Liu Lily Widya masing-masing selaku Direktur dan Komisaris.
Tanggal 8 Februari 2022, Direksi PT. Karya Jaya Samudera mengirimi somasi I pada Santoso Kang untuk mengembalikan 4 unit kendaraan milik PT. Karya Jaya Samudera yang belum dikembalikan oleh Santoso Kang dan tanggal 16 Februari 2022 untuk somasi ke II namun tidak ada tanggapan dari Santoso Kang.
Sebaliknya, 3 unit mobil milik PT. Karya Jaya Samudera yakni Toyota Land Cruiser tahun 2008 Nopol B 23 HR, mobil Alphard tahun 2009 Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova tahun 2005 Nopol B 1084 OJ malah ditemukan Polda Jatim di parkir di halaman rumah Muara Harianja yang tidak lain adalah kuasa hukum Santoso Kang di Jalan Villa Sentra Raya Citraland Surabaya.
Celakanya untuk Toyota Alphard ditemukan pada saat dikendarai oleh Muara Harianja di parkiran Hotel Verwood Jalan Raya Kupang Indah, Sukomanunggal Surabaya.
Akibat perbuatan Santoso Kang,pihak PT. Karya Jaya Samudera pun mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 1.7 miliar. Perbuatan Santoso Kang diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana oleh Jaksa Kejati Jatim Sabetania Paembonan dan Rista Erna. (firman)
Tinggalkan Balasan