Jakarta, – Sekaitan informasi laporan masyarakat (dumas) kepada Kejagung RI terkait Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang tahun 2018 hingga semester 1 tahun 2021 PT Pertamina (Perseoro). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan.

“Saya belum dapat info dari Pidsus” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana  kepada deliknews.com, Jum’at (27/10/23) ketika ditanya perkembangan dumas tersebut.

Sebagaimana diketahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana LHP dengan Tujuan Tertentu atas Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Tahun 2018 s.d Semester 1 Tahun 2021 pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Instansi Terkait Lainnya di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, mengungkap indikasi kerugian dan pemborosan keuangan perusahaan nilai cukup fantastis, dengan temuan – temuan sebagai berikut:

  1. Keterlambatan Pengiriman atas Pembelian MM Bonny Light kepada SIETCO dengan PO Nomor 2156/T00300/2017-S0 Mengakibatkan Pemborosan Sebesar USD3.784.450,89 dan Denda Delay Delivery Sebesar USD437.500,00 Belum Disepakati
  2. Keterlambatan Pengiriman atas Pembelian MM Bonga kepada Vitol dengan PO Nomor 670/T00300/2018-S0 Mengakibatkan Pemborosan Sebesar USD1.641.880,72
  3. Pertamina Menanggung Selisih Kurang Volume Minyak Mentah Hasil Pengadaan Impor yang Menggunakan Incoterm CFR Selama Tahun 2018 Sampai Dengan Semester I Tahun 2021 Sebanyak 134.524,59 Barrel atau Senilai USD9.389.921,46
  4. Pembayaran Freight cost untuk Pengadaan MM Bonny Light dan Qua Iboe dengan Purhase Order Nomor 1377/T00300/2019-S0 Berindikasi Merugikan Keuangan Perusahaan Senilai USD2.996.400,00 dan Pemborosan Keuangan Perusahaan Senilai USD4.977.960,00
  5. Penunjukan Langsung PT D&B Indonesia Sebagai Konsultan Penilai Proses Registrasi DMUT Baru dan Re-registrasi/Evaluasi Tahunan DMUT Eksisting Tidak Sepenuhnya Berdasarkan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
  6. Pertamina Tidak Tegas dalam Menyelesaikan Klaim dari Proses Pengadaan Minyak Mentah Tahun 2018 sampai dengan Semester I Tahun 2021 Mengakibatkan Klaim yang Belum Dibayar Sebesar USD1.180.969,34 dan Belum Disepakati Dengan Mitra Usaha Sebesar USD999.062,79
  7. Pemborosan Keuangan Perusahaan Sebesar USD3.760.957,00 Atas Pengadaan MM Bonny Light dengan PO Nomor 814/T00300/2019-S0 Tahun 2019 oleh Supplier Vitol Pengadaan Minyak Mentah Medium dengan Purchase Order Nomor 1530/T00300/2019-S0 dan Nomor 1532/T00300/2019-S0 Tidak Sepenuhnya Sesuai Dengan Ketentuan dan Pemborosan atas Biaya Freight Cost Senilai USD6.563.860,61
  8. PT Kilang Pertamina Internasional Selama Tahun 2018 s.d. Semester I Tahun 2021 Belum Melaksanakan Kegiatan Blending Crude Medium(BCM) Untuk Mengurangi Ketergantungan Impor Minyak Mentah Medium Serta Mendapatkan Efisiensi Yang Optimal Bagi Perusahaan Pelepasan Sanksi kepada Trafigura yang Tidak Disertai Pemerolehan Jaminan Memadai
  9. Penetapan Trafigura Asia Trading yang Belum Terdaftar Dalam DMUT Sebagai Pemenang Pengadaan Mogas untuk Semester I 2021 Tidak Sesuai Ketentuan
  10. Pertamina Belum Memperoleh Penggantian atas Biaya Tambahan yang Timbul untuk Kargo Pengganti Akibat Kegagalan Suplai Pertamax Oleh Hin Leong Trading Pte. Ltd
  11. Pertamina Belum Memperoleh Penggantian atas Biaya Tambahan yang Timbul untuk Kargo Pengganti Akibat Kegagalan Suplai Kargo Mogas 88 oleh Zenrock Commodities Trading Pte. Ltd
  12. Pertamina Tidak Cermat dalam Menetapkan Pemenang Pengadaan dengan Incoterm CFR Spot Tahap I Gasoline 88 Bulan September 2019 Sehingga Menyebabkan Pemborosan Sebesar USD23.457,42
  13. Pemborosan Keuangan Pertamina Sebesar USD2,277,911.81 atas Kebijakan Penggunaan Pricing Whole Month Average (WMA) pada pengadaan Gasoline 88 PO Nomor P-0719-027 (Term H2/2019-CFR) oleh SK Energy International, Pte. Ltd
  14. Pemborosan Minimal Sebesar USD645.807,80 atas Keputusan Pertamina Membatalkan Kargo Gasoline 88 Sietco Alokasi April 2020
  15. Pertamina Kehilangan Kesempatan Mendapatkan Diskon Minimal USD44.000 dan Penyegelan Tiga Kargo Impor atas Tidak Diajukannya Kuota Impor Tambahan LPG Tahun 2019
  16. Pertamina Melakukan Amandemen Tolerance Operation atas Purchasing Order Produk LPG Pada Saat Proses Settlement
  17. Pertamina Belum Menerima Pendapatan Klaim dan Potensi Pendapatan Klaim Delay Delivery dari Supplier Masing-masing Minimal Sebesar USD503.904,14 dan USD6.062.559,56
  18. Pertamina Menanggung Selisih Kurang Volume BBM Hasil Pengadaan Import yang Menggunakan Incoterm CFR Sebanyak 108.344,89 Barel Dengan Nilai Sebesar USD7.701.515,41
  19. Penyusunan HPS Pengadaan Mogas 92 PT Pertamina (Persero) Tidak Menggunakan Basis Data Termutakhir Mengakibatkan Pertamina Mendapat Harga Lebih Tinggi dan Berpotensi Merugikan Perusahaan di Masa yang Akan Datang.

Atas temuan – temuan tersebut, berkaitan dengan Pengadaan Minyak Mentah, BPK menyimpulkan sebagai berikut:

Pertamina membeli kargo MM Bonga PO 670/T00300/2018-S0 dari Vitol dengan tanggal terakhir ADD yang disepakati adalah 23 Juli 2018. Kapal kargo tiba di Balikpapan dan siap untuk dilakukan pembongkaran kargo pada tanggal 2 Agustus 2018 sehingga kedatangan kargo mengalami keterlambatan selama 10 hari. Mengacu ketentuan GTC Pertamina, apabila terjadi keterlambatan pengiriman dengan kriteria tanggal NOR Tendered melebihi 7 hari dari tanggal akhir ADD dan keterlambatan mengakibatkan pengiriman terealisasi pada bulan berikutnya maka perhitungan base price dapat menggunakan rata-rata bulan alokasi atau bulan realisasi (pilih yang lebih rendah). Pertamina melakukan pembayaran kepada Vitol menggunakan rerata Dated Brent bulan Juli 2018 sebesar USD73,9 juta. Pembayaran MM Bonga kepada Vitol apabila menggunakan rerata Dated Brent bulan Agustus 2018 adalah sebesar USD72,3 juta. Dengan demikian, pembayaran kargo MM Bonga mengakibatkan Pertamina menanggung pemborosan keuangan perusahaan sebesar USD1,6 juta.

Pertamina membeli kargo MM Bonny light dan Qua Iboe PO 1377/T00300/2019-S0 dengan Incoterm FOB. Untuk jasa pengangkutan dan pengiriman kargo, Pertamina menunjuk PT Pertamina International Shipping (PT PIS). Biaya pengangkutan MM Qua Iboe yang disepakati dalam kesepakatan awal adalah sebesar USD3,02 juta dan kemudian dilakukan penyesuaian tarif pengangkutan menjadi USD6,02 juta dengan alasan PT PIS tidak dapat mencari kapal yang sesuai dengan harga kesepakatan awal karena perubahan kondisi pasar. Penyesuaian tarif MM Qua Iboe seharusnya tidak perlu dilakukan karena tidak terdapat amandemen tanggal pengiriman sehingga tidak ada dasar yang memadai untuk melakukan penyesuaian tarif pengangkutan. Penyesuaian tarif pengangkutan MM Qua Iboe tersebut mengakibatkan indikasi kerugian perusahaan sebesar USD2,99 juta. Biaya pengangkutan MM Bonny Light yang disepakati dalam kesepakatan awal adalah sebesar USD3,199 juta. Pertamina mengajukan pembatalan pengangkutan dikarenakan ketidakpastian laycan MM Bonny Light. Pembatalan kargo ini berpengaruh terhadap harga pengangkutan dan pengiriman kargo Bonny Light yang telah disepakati di awal. Sehingga pada saat pengajuan untuk pengangkutan kargo MM Bonny Light ini dilakukan penyesuaian tarif pengangkutan menjadi USD8,176 juta. Penyesuaian tarif pengangkutan MM Bonny Light ini mengakibatkan pemborosan keuangan perusahaan senilai USD4,978 juta.

Berkaitan dengan Pengadaan Produk Kilang, BPK menyimpulkan sebagai berikut:

Pertamina memenangkan Trafigura Asia Trading Pte Ltd. (TAT) sebagai pemenang lirect negotiation walaupun TAT belum terdaftar di DMUT Pertamina dan memberikan pengecualian kepada TAT atas persyaratan registrasi DMUT dan kewajiban untuk memberikan performance bond. Dalam proses pengadaan TAT sepakat tambahan pembayaran sebesar USD250.000,00 di awal perjanjian dan tambahan sebesar USD0, 10 per barel untuk setiap volume yang disepakati yang melebihi 400 MB Dalam korespondensi surel, Trafigura selalu menyatakan bahwa pembayaran kepada Pertamina merupakan komitmen Trafigura untuk mencarı solusı yang dapat disepakati bersama atas dispute, menerima pendaftaran TAT ke dalam DMUT dan mencabut statusblacklist Trafigura. Realisasi invoice untuk menagih pembayaran tambahan atas transaksi dengan TAT sampai dengan bulan Oktober 2021 adalah sebesar USD580.300,00. Penerimaan penawaran pembayaran tambahan tanpa penegasan status peruntukan yang jelas dapat diartikan Pertamina menerima tawaran Trafigura untuk dapat mengikuti kembali pengadaan di Pertamina serta agar TAT dapat diterima ke dalam DMUT Hin Leong Trading Pte Ltd gagal mengirimkan dua kargo yang diminta oleh Pertamina.

Atas hal tersebut Pertamina belum memperoleh penggantian atas biaya tambahan yang timbul untuk kargo penggantinya karena Pertamina dan Hin Leong sepakat untuk menghapus klausul “Failure of Delivery” dalam GTC. KIausul tersebut mengatur jika terjadi kegagalan suplai oleh supplier, maka Pertamina berhak mengajukan klaim biaya langsung atau tidak langsung atas kargo penggantinya. Hal tersebut mengakibatkan Pertamina harus menanggung kerugian atas kegagalan supla Gasoline 92 RON Unl. (Spot) oleh Hin Leong minimal sebesar USD2.135.000,00.

Sebelumnya Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Direktur Utama PT Pertamina pada (25/9/23) namun belum ada tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.