Padang, – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 terkait realisasi belanja jasa penyelenggaraan Bimbingan Peningkatan Kapasitas PSM se-Sumatera Barat tidak sesuai kondisi senyatanya.
“Temuan sudah disetor. Pejabat terkait sudah diberikan teguran”, kata Arry Yuswandi ketika dikonfirmasi, Selasa (31/19/23).
Sebagaimana diberitakan sebelummya, Bimbingan Peningkatan Kapasitas PSM se-Sumatera Barat dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 465/1/SPK/PSPKKM/DYS/2022 tanggal 28 Februari 2022. Berdasarkan SPK, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 22 Maret 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp115.420.000,00 (232 pax x Rp497.500,00) dikurangi PPh 23 sebesar Rp2.308.400,00, sehingga nilai pembayaran yang ditransfer adalah sebesar Rp113.111.600,00 (fullboard meeting).
Berdasarkan konfirmasi kepada Hotel KBM, diketahui bahwa pembayaran yang
diterima oleh Hotel KBM adalah sebesar Rp113.111.600,00 melalui mekanisme transfer rekening, sesuai dengan SPK. Namun, revenue yang tercatat oleh pihak hotel atas kegiatan tersebut hanya sebesar Rp72.832.925,00 (biaya fullboard 220 pax x Rp330.000,00 ditambah biaya konsumsi di lounge sebesar Rp232.925,00) atau selisih sebesar Rp40.278.675,00 (Rp113.111.600,00 – Rp72.832.925,00) dari nilai pembayaran diterima.
Berdasarkan keterangan lebih lanjut diketahui selisih tersebut terdiri dari biaya administrasi 10% sebesar Rp4.027.867,50, dan pengembalian sisa sebesar Rp36.250.807,50.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Sosial dan KPA kegiatan kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan di satuan kerjanya, PPK-SKPD tidak cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban jasa penyelenggaraan acara sesuai tugas dan tanggungjawabnya, dan PPTK tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Sosial menyatakan tidak sependapat terhadap temuan BPK dengan alasan bahwa selisih antara realisasi pembayaran kontrak dengan hasil konfirmasi hotel bukan merupakan pengembalian dana. Berdasarkan informasi dari pihak Hotel diketahui
pada saat bersamaan terdapat beberapa event, maka dana tersebut digunakan untuk biaya sewa perangkat Wi-Fi, sound system, infocus, dan cover meja kursi.
Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan tidak sependapat dengan penjelasan bahwa seluruh pengeluaran yang diuraikan di atas tidak diakui oleh pihak Hotel sebegai revenue atas kegiatan jasa acara yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, sehingga nilai revenue yang diakui oleh pihak Hotel dalam jawaban konfirmasi adalah lebih rendah dibandingkan nilai pembayaran kontrak kegiatan jasa acara secara keseluruhan.
Selain itu, sejak awal bukti pertanggungjawaban tidak disusun sesuai dengan kondisi riil, demikian halnya dengan pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan secara sah setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Hal tersebut mengindikasikan adanya pengeluaran di luar mekanisme APBD.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan di satuan kerjanya, menginstruksikan PPK SKPD supaya meningkatkan kecermatan dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp36.250.807,50 dan menginstruksikan PPTK supaya mempertanggungjawabkannya dengan menyetorkan ke Rekening Kas Daerah.
Tinggalkan Balasan