Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (Sumber: Hms Polda Bali)
Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali menetapkan 5 (lima) tersangka baru dalam dugaan investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium atau DOK.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, modus dari tersangka adalah menawarkan konsep trading terkait dengan bisnis penjualan minyak mentah atau crude oil di komoditi West Texas Intermediate (WTI).
“Modusnya investasi di bidang bursa berjangka (komoditas) pembelian dan penjualan minyak mentah (crude oil, red) komoditi West Texas Intermediate (WTI), yang mana atas investasi tersebut dijanjikan akan mendapat keuntungan berkisar 1-2 persen dan rencananya akan diterima setiap minggu dari hasil penjualan,” terang Jansen kepada wartawan di Denpasar Bali, Jumat (03/11/2023)
Jansen mengatakan kelima tersangka baru yakni, Nyoman AS, Wayan BA, Putu SO, Putu YA, dan RKP atau Rai sebagai founder atau komisaris dari PT DOK. Semua tersangka ini disebut-sebut berada di balik TDY atau Nyoman Tri alias Mang Tri selaku direktur perusahaan yang terlebih dahulu jadi tersangka dan divonis 3 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.
“Semua tersangka baru atau komisaris ini membantu menjalankan kegiatan investasi illegal serta menerima pembagian hasil. Berfokus mencari nasabah yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak ada resiko serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun kepada para investor,” jelasnya.
Ia menyebut, bahwa kerugian dialami korban mencapai miliaran rupiah. “Dari data yang masuk terdapat 387 korban, dimana kerugiannya mencapai Rp 33,1 miliar,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, mengenai penambahan tersangka lain dari lima tersangka baru saat ini masih nihil.
“Rencana tersangka lain nihil. Dalam pengungkapan kasus ada sekitar 28 orang sebagai saksi, termasuk perwakilan korban satgas waspada Investasi OJK RI, Bappebti RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali serta 6 orang terlapor,” tutup Kombes Jansen.
Untuk diketahui, kelima tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
