Banyuasin, Sumsel, deliknews.com – Meskipun sudah jelas tertera di dalam kontrak, Namun penerapan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan kerja sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) seringkali terabaikan.
Kali ini, terpantau pada proyek pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) kontruksi 2 lantai di SMPN 6 Talang kelapa Kabupaten Banyuasin, yang dikerjakan oleh kontraktor CV. ANUGRAH PRATAMA INSANI dengan anggaran sebesar Rp.4.189.350.000,- dari sumber dana APBD Tahun 2023. Diduga abaikan K3 pekerja.
Pasalnya, para pekerja terlihat dibiarkan saja tanpa memakai seperti halnya sarung tangan,safety boots, maupun Helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja terlebih di ketinggian gedung 2 lantai tersebut.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja,”
Bahkan juga sangat disayangkan,dari hasil Investigasi dan pantauan Media deliknews.com dilapangan, Sabtu (04/11/2023), bukan hanya didapatkan para pekerja tidak dilengkapi dengan alat perlindungan keamanan dan himbauan keselamatan kerja, serta tidak adanya pengamanan untuk siswa siswi yang masuk kelas dan pulang sekolah melewati jalan dibawah proyek gedung yang sedang dikerjakan, Hal itu juga di keluhkan salah satu wali murid yang tidak mau disebut namanya saat menjemput anaknya pulang sekolah di lokasi proyek.
Tentu hal ini menjadi tanda tanya, Penerapan yang tidak maksimal atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam mengawasi terhadap penyedia jasa tanpa memikirkan keselamatan pekerja dan siswa siswi.
Hingga berita ini di tayangkan, Awak media beberapa kali mencoba konfirmasi kepada pihak kontraktor proyek sampai saat ini belum memberikan jawaban.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMP Supadi Spd MSi. saat di hubungi melalui via telepon, Minggu (05/11/2023) mengenai hal tersebut mengatakan bahwa Itu wajib bagi penyedia jasa untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerja karna poin ini ada di salah satu perjanjian Kontrak.
“Untuk informasi ini nanti kita cek kelapangan kalau memang benar Nanti kita beri sangsi atau teguran baik secara tertulis maupun secara lisan kepada penyedia jasa terkait K3 dilapangan, terutama agar segera melengkapi APD guna demi keamanan dan kenyamanan kerja,”Jelasnya Singkat.
Diketahui pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis, Denda Administratif, Penghentian Sementara Kontruksi/ Kegiatan Layanan Jasa, pencantuman dalam Daftar Hitam, Pembekuan Izin,dan Pencabuatan Izin.
(Adi)
Tinggalkan Balasan