SURABAYA – Terdakwa Zainal Abidin Cleaning service RSUD dr Soewandhi diadili di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Ahmad Muzakki dalam perkara pencurian Limba Medis,

 

Sidang dengan terdakwa Zainal Abidin ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto. Senin (06/11/2023).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam dakwaannya menjelaskan, Zainal awalnya mendapat pesanan dari temannya yang bernama Pendik saat nongkrong di warkop Jalan Kenjeran dekat Makam Pahlawan WR. Soepratman Dia dijanjikan Rp 200 ribu jika bisa membawakan limbah medis dari RS Soewandhi Itu.

 

Zainal yang menyanggupi pesanan itu lantas mulai mencari limbah medis. Dia diam-diam masuk ke dalam ruang laboratorium yang bukan wilayah kerjanya. Zainal kemudian mengambil satu kotak kertas kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai yang berada di tempat sampah medis.

“Selanjutnya box tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik hitam yang sudah terdakwa siapkan, lalu dia membawanya menggunakan troli sampah menuju parkiran roda dua yang tidak terpantau CCTV dan menyimpannya di tanaman,” ungkap JPU Muzakki saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Terkait surat dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi Jazilah, bagian Limbah Media RS. Soewandi.

 

Dalam kesaksiannya, Jazilah mengatakan, bahwa perkara ini bermula saat ada laporan dari bawahan (bagian membuang sampah) terkait adanya limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tambak Rejo.

 

Kemudian saya suruh ambil limbah tersebut yang ternyata berupa box berisi suntikan berasal dari Laboratorium. Dari pengakuan mereka saat itu ada orang yang tidak dikenal merekam serta melakukan intimidasi dengan menuduh telah membuang sampah limbah medis.

“Kemudian saya laporkan kejadian itu ke pimpinan dan mengecek CCTV Rumah Sakit. Setalah kami amati CCTV tersebut nampak terlihat terdakwa masuk ke dalam Lab, yang mana Lab bukanlah wilayah kerjanya dan membawa kresek berwarna hitam.” katanya.

 

Masih kata Jazilah, bahwa ada dua orang yang membuang limbah tersebut, namun yang membuang bukanlah terdakwa. Kemudian ada dua orang yang sama yang ada di TPS datang ke RSUD, lalu besoknya ada berita. Tapi saya tidak isinya. Kemudian melaporkan Zainal ke Polisi. Dia mengatakan, perbuatan Zainal terungkap dari rekaman CCTV.

 

Lanjut Penasehat Hukum terdakwa Zainal, I Komang Aries Darmawan mempersoalkan terkait saksi Jazilah yang tidak tahu siapa sebenarnya yang mencuri Limbah Rumah Sakit, namun bersedia melaporkan kejadian itu ke Polisi.

“Saya hanya meneruskan perintah pimpinan RS saja,” ucap saksi Jazilah.

 

Bukan Itu saja, Komang juga meminta saksi Jazilah menjelaskan tentang jumlah kerugian dari RSUD Dr. Soewandi sekitar Rp 898.000, barang bukti dan menjelaskan proses pembuangan limbah di RSUD.plat merah milik Pemkot Surabaya tersebut.

 

Menurut saksi Jazilah, untuk pembuangan limbah medis dikelolah oleh pihak ke tiga dan pihak Rumah Sakit membayar pihak ketiga tersebut dengan harga perkilonya sekitar Rp 5 ribu, untuk barang bukti sudah jelas berupa suntik bekas dan kerugian Rumah Sakit dihitung harga baru suntikan.

 

Sontak penasehat Hukum terdakwa, mempertanyakan barang butiknyakan suntikan bekas kok dihitung harga baru dan apakah saksi tahu kalau pihak keluarga sudah pernah mendatangi Dirut Rumah Sakit dan meminta maaf,”

“Saya cuma dengar aja, jadi saya tidak tahu dimaafkan atau tidak,” beber Jazilah.

 

Sementara Itu JPU Muzakki meluruskan, bahwa untuk kerugian itu adalah hak dari korban sendiri dan kerugian itu tidak hanya masalah Materi saja, ada juga kerugian in material,” nantinya bisa dimasukan ke nota pembelaan aja,” kata JPU Muzakki. (firman)