Diistimewakan? 5 Tersangka Baru PT. DOK, Korban Akan Kirim Surat ke Kapolri

- Editorial Staff

Selasa, 14 November 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I Ketut Sudiarta Antara (tengah) selaku korban dan juga pelapor menyatakan, berapa saksi sudah dipanggil untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

I Ketut Sudiarta Antara (tengah) selaku korban dan juga pelapor menyatakan, berapa saksi sudah dipanggil untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Denpasar – Kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) memasuki babak baru. Bagaimana setelah dua tahun berlalu kini muncul lima tersangka baru

Meski sudah jadi tersangka namun kelima founder PT. DOK yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan kepolisian.

I Ketut Sudiarta Antara selaku korban dan juga pelapor menyatakan, berapa saksi sudah dipanggil untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi sudah dilakukan penandatanganan BAP dalam kasus ini, beberapa teman- teman juga dipanggil hari ini,” ujarnya kepada wartawan di Denpasar, Senin (13/10/23).

I Ketut Sudiarta Antara menyebut, beserta para korban akan mengambil langkah lebih jauh jika dalam waktu dekat para tersangka belum juga ditahan. Bahkan mengaku, akan berkirim surat ke berbagai lembaga bahkan ke Kapolri guna mendapatkan kepastian hukum.

“Jika tidak segera dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut kami akan mengambil langkah dengan bersurat ke beberapa lembaga, bahkan ke Kapolri agar kasus ini mendapat atensi,” terang I Ketut Sudiarta Antara didampingi korban lain.

Ketut Sudiarta menjelaskan besar harapan para korban agar lima tersangka baru segera ditahan.

“Kami (Korban, red) berharap agar para tersangka baru untuk segera ditahan, agar ada kejelasan supaya para korban bisa lebih tenang,” singgungnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali telah menetapkan 5 (lima) tersangka baru dalam dugaan investasi bodong PT.DOK.

Kabag Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ketika dikonfirmasi mengatakan, penahanan kelima tersangka baru yakni, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana, Rai Kusuma Putra sebagai pendiri dari PT.DOK dan dikatakan masih dalam proses.

“Masih berproses,” terang Kombes Jansen singkat melalui pesan whatsapp kepada wartawan di Denpasar, Senin (06/11/2023)

Sebelumnya disampaikan, semua tersangka ini berada dibalik I Nyoman Tri Dana Yasa atau Mang Tri selaku direktur perusahaan yang terlebih dahulu jadi tersangka dan divonis 3 tahun penjara. Selain sebagai komisaris perusahaan, kelima tersangka ini disebut-sebut berperan penting mendekati investor, menerima uang, membagi dan mengarahkan dana.

“Semua tersangka baru atau komisaris ini membantu menjalankan kegiatan investasi illegal serta menerima pembagian hasil. Berfokus mencari nasabah yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak ada resiko serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun kepada para investor,” beber Jansen

Ia menyebut, mengenai penambahan tersangka lain dari lima tersangka baru belum ada. “Rencana tersangka lain nihil. Dalam pengungkapan kasus ada sekitar 28 orang sebagai saksi, termasuk perwakilan korban, satgas waspada Investasi OJK RI, Bappebti RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali serta 6 orang terlapor,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi dapat digali pengungkapan kasus PT.DOK sudah berjalan dari 2 tahun dan baru ada penetapan tersangka lagi.

Bagaimana penyanyi pop Bali legendaris, Yong Sagita mengaku menjadi salah satu korban investasi bodong di PT. DOK dan hanya melaporkan Mang Tri.

Ternyata dibalik itu, Yong Sagita sempat menjadi duta merek atau brand ambassador di perusahaan dikatakan menipunya.

Yong Sagita mengaku menjadi brand ambassador di PT DOK sejak awal 2021 ketika dirinya benar-benar percaya dengan Mang Tri.

“Di tahun 2021 di awal itu, karena betul-betul merasa percaya sama dia (Mang Tri), dijadikan lah brand ambassador di perusahaan itu. Bli mau. Akhirnya Bli jadi brand ambassador di sana,” kata Yong Sagita kepada wartawan dua tahun lalu, Rabu (23/11/2022)

Berita Terkait

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi
Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:01 WIB

Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:00 WIB

Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:30 WIB

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terbaru

Politik

KSAL Tegaskan Ingin Netral, Tak Pernah Ikut Politik Praktis

Selasa, 5 Des 2023 - 16:18 WIB