Pasaman, – Buntut Intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dinilai menghilangkan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Maraondak, tampak benar terbukti. Pasalnya, dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024 yang berlangsung di Bukittinggi pada tanggal 7 – 11 November 2023 kemarin tidak mengikutsertakan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ombudsman Sumatera Barat: Kemendagri Perlu Turun Tangan

Menanggapi itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani, menyebut bila demikian terjadi maka Kemendagri perlu turun tangan.

“Ombudsman punya fungsi pengawasan. Fungsi ini diantaranya ditujukan agar penyelenggara pelayanan publik dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien dan mencegah maladministrasi”, kata Yefri Heriani.

Apalagi bila kondisi akan berpotensi berdampak pada pelayanan publik, maka Ombudsman terus melakukan pengawasan agar terjadi perbaikan cepat.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Akan Dalami Intruksi Plt Bupati Pasaman yang Dinilai Hilangkan Kewenangan Sekda

“Ombudsman tentu perlu mendalaminya. Apa yang terjadi di Pasaman”, ujar Yefri Heriani.

Disampaikan Yefri Heriani, relasi yang kondusif sangat perlukan agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Plt Bupati Pasaman Tidak Ikutkan Sekda dalam Pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024

Sebelumnya Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dikonfirmasi mempertanyakan apa pertimbangannya tidak melibatkan Sekda dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024 sesuai surat tugas yang Ia tandatangani pada 6 November 2023, tidak ada nama Sekda. Namun, Sabar AS enggan memberikan komentar dan menyarankan untuk menghubungi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

“Terkait hal ini Hubungi Ka Bakeuda”, kata Sabar AS, Senin (13/11/23).

Baca juga: Plt Bupati Pasaman Tidak Ikutkan Sekda Pembahasan Rancangan APBD Tahun 2024

Sementara Kepala Bakeuda Pemkab Pasaman, Teguh, menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan APBD dilakukan antara TAPD dan Banggar DPRD Pasaman, dengan laporan Banggar sebagai hasilnya. Teguh membenarkan bahwa Sekda tidak dilibatkan sesuai surat tugas dari Plt Bupati Pasaman.

“Pembahasan antara TAPD dengan Banggar. Output nya Laporan Banggar. Jadi tidak ada tandatangan Sekda” kata Teguh.

Teguh enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai pertimbangan tidak melibatkan Sekda dalam pembahasan Rancangan APBD tersebut.

“Saya tidak mau berkomentar, karena bukan kewenangan saya”, tukas Teguh.

Meskipun Plt Bupati Sabar AS sebelumnya mengarahkan pertanyaan kepada Kepala Bakeuda, Teguh tetap tidak mau berkomentar, menyatakan bukan kewenangannya.

Pendapat Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara

Sementara Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman, menilai apabila Sekda tidak dilibatkan sama sekali, maka dalam Hukum Administrasi Negara Ranperda yang menjadi Perda berpotensi cacat prosedural.

“Sekda itu ketuanya TAPD, maka sebagai ketua secara kewenangan dalam dimensi Hukum Administrasi Negara dipastikan Sekda adalah pihak sentral dalam penyusunan RAPBD-P, maka ketika dalam hal ini apabia sekda tidak dilibatkan sama sekali, maka dalam Hukum Administrasi Negara Ranperda yang menjadi perda berpotensi cacat prosedural,” terang Zulwisman.

Baca juga: Intruksi Plt Bupati Pasaman jangan Berurusan dengan Sekda, Pengamat Hukum: DPRD jangan Diam, Gubernur Wajib Membina

Plt Bupati Pasaman Tak Libatkan Sekda, Zulwisman UNRI: Berdampak Buruk Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau ini, dalam tataran teori dan hukum pembentukan regulasi yang lemah dalam keterlibatan segala pihak yang berwenang dan berkepentingan, merupakan wujud regulasi yang buruk.

“Maka Plt Bupati harus memahami ini. Keberadaan seorang Sekda penting dan tidak bisa tidak dilibatkan. Jadi statement Plt Bupati (surat menyurat tidak melalui Sekda dan OPD tidak boleh berurusan dengan Sekda) menunjukkan ketidakpahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas kandidat Doktor Ilmu Hukum Unand itu.

Apalagi kata Zulwisman, terkait kebijakan Promosi, Mutasi dan Demosi ASN dalam segala jabatan, Sekda menjadi pihak paling penting dalam kebijakan ini. Dalam dimensi UU ASN Sekda semakin kuat perannya. Maka bagaimana mungkin seorang bupati bisa menyelenggarakan pemerintahan tanpa Sekda, serta mendorong peningkatan kinerja ASN.

“Kewenangan sebagai Plt Bupati dalam dimensi Hukum Administrasi Negara tidaklah sama dengan kewenangan sebagai Penjabat (Pj). Kewenangan Plt sangat terbatas. Maka dengan kondisi demikian keberadaan Sekda sejatinya sangat penting sekali. Ini yang harus dipahami oleh Plt Bupati”, tukas Zulwisman.

Intruksi Plt Bupati Pasaman Dinilai Hilangkan Kewenangan Sekda

Sebelumnya beredar rekaman suara bernarasi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, menginstruksikan semua surat menyurat tidak lagi melalui Sekda tapi langsung ke Asisten kemudian ke Bupati dan meminta agar tidak berurusan dengan Sekda, beredar.

Berdasarkan penelusuran dan sumber media ini, rekaman suara itu diambil saat rapat Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dengan para Pimpinan OPD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Staf Ahli, dan Asisten Pemkab Pasaman di Kantor Bupati Pasaman pada 6 November 2023 kemarin. Rapat tersebut dipimpin Plt Bupati, Sabar AS, dan tidak dihadiri Sekda Pemkab Pasaman, Maraondak.

Baca juga: Heboh, Beredar Rekaman Plt Bupati Pasaman Larang Pimpinan OPD Berurusan dengan Sekda

Maraondak Buka Suara Terkait Intruksi Plt Bupati Pasaman Larang ASN Berurusan dengan Sekda: Itu Kebijakan Pimpinan

Rapat tidak dihadiri Sekda, Maraondak sejalan dengan pernyataan Plt Bupati, Sabar AS ketika memberikan arahan pada saat apel pagi, bahwa rapat tidak akan dihadiri Sekda, karena Sekda ada urusan, dan banyak keperluan.

“Dalam rangka efektivitas pemerintahan daerah, sekarang tidak ada wakil, yang ada bupati. Karena itu Bapak dan Ibu, jadi untuk akselerasi, efektivitas dan percepatan pemerintah daerah, maka hari ini kedepan. Pertama semua surat dari OPD, camat, bidang terkait, dari asisten langsung ke saya. Paham”, kata Plt Bupati dalam rapat tersebut.

Sabar AS mencontohkan, misal OPD yang dibawah asisten 1, surat diberikan ke asisten, asisten ke bupati. Begitu juga asisten 2 dan 3. Semua surat menyurat dipercepat dari OPD ke asisten langsung ke bupati.

“Oleh karena itu, maka karena urusan langsung ke saya melalui asisten, tidak perlu lagi melalui Sekda. Paham. Karena surat menyurat dari Bapak Ibu sekalian, dari camat, OPD, dinas, badan, diteruskan ke asisten, asisten ke saya, maka tidak perlu lagi berhubungan dengan Sekda”, ucapnya.

“Saya tegaskan ya, tidak perlu lagi berhubungan dengan Sekda. Saya minta Pol PP. Kalau masih ada lagi berhubungan dengan Sekda, ambil dokumennya. Kasih laporan ke saya”, tegasnya kembali.

Hak Jawab Plt Bupati Pasaman, Sabar AS

Mengikapi rekaman beredar itu, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, diwawancara awak media terkait intruksi administasi langsung ke bupati tidak melalui Sekda. Menurutnya, itu implementasi dari pesan Benny Utama (mantan Bupati Pasaman).

“Itu merupakan implementasi dari pesan Bapak Haji Benny Utama, agar semua ASN tegak lurus, loyal, dan komitmen dalam konteks bagaimana membangun kondusifitas dan kemamanan dan solidaritas pemerintahan. Perintah saya agar  solidaritas pemerintahan bisa terjaga dengan baik”, terang Sabar AS di halaman Kantor Bupati, Jum’at (10/11/23).

Hak Jawab Benny Utama Mantan Bupati Pasaman

Sedangkan, Benny Utama mantan Bupati Pasaman yang saat ini maju sebagai Calon Anggota DPR RI, ketika dihubungi mengatakan yang Ia maksud adalah profesional dan tegak lurus ke pimpinan.

Baca juga: Benny Utama Luruskan Pesan Dirinya yang Disebut Plt Bupati Pasaman Sabar AS Terkait Sekda

“Bapak bupati kita (Sabar AS) itu salah sebut. Yang benarnya, Sekda kebawah harus profesional dan tegak lurus ke pimpinan, itu saya sampaikan di apel pagi sehingga semua orang mendengar”, jelas Benny Utama kepada media melalui telepon, Sabtu (11/11/23).

FORSESDASI Sumbar Ingkatkan Bahaya Hilangkan Peran Sekda: Tak Ada Demi Akselerasi Pemda Pangkas Administrasi

Baca juga: Polemik Intruksi Plt Bupati Pasaman, FORSESDASI Sumbar Ingkatkan Bahaya Hilangkan Peran Sekda: Tak Ada Demi Akselerasi Pemda Pangkas Administrasi

“Penyelenggarakan pemerintahan harus berlandaskan pada regulasi yang ada, sampai saat ini belum ada satupun regulasi yang mengarahkan “demi akselerasi, percepatan dan efektivitas Pemerintah Daerah” maka seluruh alur administrasi dipangkas dari Kepala SKPD ke Asisten terkait, lalu dari Asisten langsung ke Kepala Daerah”, kata Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Cabang Sumatera Barat, Martias Wanto, Senin (13/11/23).

Sekda senior ini mengingatkan, sesuai dengan ketentuan SOTK, Asisten itu adalah Asisten Sekda, bukan Asisten Kepala Daerah. Dengan demikian, maka Kepala Daerah itu sendiri yang menurunkan levelnya,  tadinya berurusan dengan Sekda, sekarang cukup dengan Asisten Sekda saja.

Selanjutnya, bagi Sekda sendiri, manakala lalu lintas administrasi tidak lagi melalui dia, akan mengurangi beban dan tanggung jawabnya , namun Kesekdaannya tidak lah sumbing.

Jika Sekda masih ada namun secara praktek dia di amputasi dan diisolasi, perlu diingat bahwa ada beberapa jabatan yang melekat dalam jabatan Sekda tersebut antara lain sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019.

“Selaku Koordinator, Sekda memimpin TAPD. Ending dari penyusunan RAPBD, Sekda memberikan persetujuan terhadap DPA SKPD. Dalam hal ini, seorang Sekda tentu tidak akan mau mentake over. Seluruh Rancangan RAPBD , manakala dia tidak dilibatkan menyusunnya dari awal. Untuk mengatasi ini, berkemungkinan Kepala Daerah akan menetapkan pelimpahan wewenang Sekda kepada salah seorang Asistennya, namun harus dengan alasan yang jelas dan terukur”, terang Martias Wanto.

Datuak Maruhun ini menegaskan, apabila alasannya tidak jelas, maka Kepala Daerah tersebut berpotensi melanggar aturan yang ada.

“Kita berharap kondisi ini cepat teratasi dan juga berharap Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah, dapat menengahi persoalan ini dengan bijak”, tukasnya.