Banyuasin, Sumsel, deliknews.com – Menidaklajuti pemberitaan media deliknews.com beberapa hari yang lalu terkait proyek pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) kontruksi 2 lantai di SMPN 6 talang kelapa kabupaten banyuasin. yang diduga abaikan keamanan, keselamatan kerja (K3) para pekerja dan siswa siswa yang melakukan aktivitas belajar di bawah proyek gedung yang sedang dikerjakan.
Meskipun pihak dinas pendidikan sudah turun kelapangan dan memberikan peringatan kepada penyedia Jasa Namun Sangat disayangkan, peringatan yang diberikan dinas pendidikan tersebut masih saja diabaikan bahkan tidak di indahkan oleh kontraktor.
Bagaimana Tidak, dari hasil Investigasi dan pantauan Media deliknews.com dilapangan masih ada didapatkan para pekerja yang tidak dilengkapi dengan alat perlindungan keamanan dan himbauan keselamatan kerja, serta tidak adanya pengamanan untuk siswa siswi yang masuk kelas dan pulang sekolah melewati jalan dibawah proyek gedung yang sedang dikerjakan, Sehingga kini di Soroti oleh Ketua LSM POSE RI Sumsel
Ketua LSM POSE RI Sumsel Deslefri, SH Saat dihubungi, Senin (14/11/2023) sangat menyayangkan akibat kelalaian dan ketidakpatuhan rekanan kontraktor pada pelaksana proyek gedung pembangunan ruang kelas baru (RKB) 2 Lantai tersebut, apalagi dari pihak dinas sudah turun kelapangan dan memberikan Peringatan masih juga di Abaikan.
Menurutnya, hal itu patut diduga Konsultan Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan, “INI ADA APA” faktanya di lapangan masih terlihat para pekerja dibiarkan saja tanpa memakai Alat Perlindungan Diri (APD) seperti halnya sarung tangan,safety boots, maupun Helm proyek walaupun sudah diberikan peringatan, ” Terangnya
Masih menurut Deslefri,SH bahwa, Kontraktor ini jelas melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 Jasa kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 ,Tentang Ketenagakerjaan sehingga beresiko terhadap pekerja.
“Apalagi dengan adanya siswa yang masih melakukan Aktivitas Belajar dibawah proyek gedung yang sedang dikerjakan, Itu sangat – sangat beresiko bagi keselamat siswa,” ujarnya
Des juga menjelaskan bahwa pada UU no 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.
Pasal 96 ayat 1 penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin.
Oleh karena itu Deslefri,SH, meminta kepada pihak terkait agar bener bener memberikan sanksi tegas kepada penyedia jasa dan selalu memantau selama masa pelaksanaan proyek gedung ruang kelas Baru (RKB) 2 Lantai ini, kami juga mengantongi dokumen, baik gambar rencana kerja atau RAB pada proyek tersebut. Apabila nantinya ada temuan atau ada dugaan Penyimpangan maka kita akan melaporkan ke APH dan siap melakukan aksi,”jelasnya.
(Adi)
Tinggalkan Balasan