Pasaman, – Buntut Intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dinilai menghilangkan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Maraondak, tampak benar terbukti. Pasalnya, dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024 yang berlangsung di Bukittinggi pada tanggal 7 – 11 November 2023 kemarin tidak mengikutsertakan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Polemik Intruksi Plt Bupati Pasaman, FORSESDASI Sumbar Ingkatkan Bahaya Hilangkan Peran Sekda: Tak Ada Demi Akselerasi Pemda Pangkas Administrasi

Plt Bupati Pasaman Tak Libatkan Sekda, Zulwisman UNRI: Berdampak Buruk Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan

Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dikonfirmasi mempertanyakan apa pertimbangannya tidak melibatkan Sekda dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024 sesuai surat tugas yang Ia tandatangani pada 6 November 2023, tidak ada nama Sekda. Namun, Sabar AS enggan memberikan komentar dan menyarankan untuk menghubungi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

“Terkait hal ini Hubungi Ka Bakeuda”, kata Sabar AS, Senin (13/11/23).

Sementara Kepala Bakeuda Pemkab Pasaman, Teguh, menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan APBD dilakukan antara TAPD dan Banggar DPRD Pasaman, dengan laporan Banggar sebagai hasilnya. Teguh membenarkan bahwa Sekda tidak dilibatkan sesuai surat tugas dari Plt Bupati Pasaman.

“Pembahasan antara TAPD dengan Banggar. Output nya Laporan Banggar. Jadi tidak ada tandatangan Sekda” kata Teguh.

Teguh enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai pertimbangan tidak melibatkan Sekda dalam pembahasan Rancangan APBD tersebut.

“Saya tidak mau berkomentar, karena bukan kewenangan saya”, tukas Teguh.

Meskipun Plt Bupati Sabar AS sebelumnya mengarahkan pertanyaan kepada Kepala Bakeuda, Teguh tetap tidak mau berkomentar, menyatakan bukan kewenangannya.

Keputusan ini menimbulkan tanda tanya mengenai proses pengambilan keputusan dan pertimbangan Plt Bupati Pasaman tidak mengikutsertakan Sekda dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024.