Yafeti Sebut Restauran Sangria Secara Hukum Miliknya CV. Kraton Resto, Meski Dipagari Seng Oleh Kodam

- Editorial Staff

Rabu, 15 November 2023 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya melanjutkan sidang gugatan Wanprestasi atas pengelolaan Resto Sangria di Jalan Dr. Soetomo nomer 130 Surabaya, antara Fifie Pudjihartono dengan Ellen Sulitiyo, Effendi Pudjihartono dan KPKNL serta Kodam V Brawijaya. Rabu (15/11/2023). Agenda sidang hari ini penyerahan bukti awal dari Tergugat I Ellen Sulistiyo terkait kompetensi absolut.

 

Penggugat Fifie Pudjihartono, melalui kuasa hukumnya Arif Nuryadin SH,.MH menyebut sebenarnya yang digugat terkait kompetensi absolut adalah aturan hukum mengenai perjanjian kita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak mempermasalahkan mengenai perjanjian. Tapi mempermasalahkan isinya. Isi dari perjanjian itu tidak terpenuhi. Kalau Tergugat I menganggap peradilan ini tidak layak mengadili itu berarti ada kesalahan terkait perjanjian nomer 12 tanggal 27 Juli 2022 itu. Kami mempermasalahkan isinya yang tidak dilaksanakan oleh Tergugat I. Wanprestasi,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya saat di konfirmasi.

 

Sementara Tergugat II Effendi Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu SH,.MH mengungkapkan bahwa Tergugat I tidak melengkapi Pasal berapa yang menjadi bukti awal dari kompetensi absolutnya. Khususnya terhadap undang-undang dan peraturan menteri.

“Makanya tadi dalam persidangan saya tegaskan pasal berapa yang acuan bukti kompetensi absolut. Baru setelah itu dijelaskan tentang pasal 1 ayat 3 UU tentang Tata Usaha Negara, mengenai kewenangan mengadili. Sementara ini kan gugatan wanprestasi. Bukan putusan tata usaha negara yang kita gugat,” ungkapnya.

 

Sisi lain Yafeti menjelaskan dari sisi hukum bangunan Restauran Sangria di Jalan Dr. Soetomo nomer 130 Surabaya tetap menjadi milik CV. Kraton Resto sebab pembangunannya menggunakan dana pribadi, kalau tanahnya memang benar sebagai barang milik negara yang dikelolah oleh menteri keuangan.

“Meskipun saat ini bangunan Restauran itu sudah berganti cat dari warna putih ke warna hijau, dan ada informasi dijadikan kantor Pengdam oleh Kodam V Brawijaya kendati pada akhirnya ditutup kembali dengan seng,” jelasnya.

 

Masih berkaitan bangunan Restauran Sangria dari sisi hukum menjadi milik CV. Kraton Resto. Sambung Yafeti juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 115 tahun 2020 Pasal 24 ayat 1. Segala bentuk pembayaran uang sewa pemanfaatan lahan milik negara dibayar secara tunai sebelum penandatanganan perjanjian-perjanjian.

“Juga sudah ada penilaian dan persetujuan dari KPKNL Surabaya yang diperuntukan kepada CV. Kraton Resto dan nilai PNBPnya sudah keluar. Kendati pada saat kita bayar belum diterima oleh negara karena Kodam V Brawijaya pada waktu itu menolak,” sambungnya.

 

Berkaitan tentang bantahan Ellen Sulitiyo mengenai sudah mendapatkan uang Rp 3 miliar dari pengelolaan Restauran Sangria by Pianoza namun tidak disetorkan ke rekening CV. Kraton Resto disebut Yafeti sebagai haknya dia.

 

Tergantung nanti pada saat pembuktian. Dimana uang yang Rp 3 miliar tersebut didapatkan Ellen dari operasional Pengelolaan Restaurant yang dibuka hingga ditutup Restaurant Sangria. Ternyata ada aliran pemasukan uang sebesar Rp 3 miliar. Nanti juga akan dibuktikan dengan staf-staf admin di CV. Kraton Resto pada saat itu. Dan itu tercatat di komputer,” pungkas Advokat Yafeti Waruwu SH,.MH.

 

Sebelumnya Fifie Pudjihartono dalam salah satu petitum gugatannya minta majelis hakim dalam perkara ini agar : Menyatakan bahwa Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) telah melakukan Wanprestasi.

 

Menghukum Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) untuk menyelesaikan keseluruhan pembayaran yang menjadi kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian No. 12 Tertanggal 27 Juli 2022. Membayar kerugian Materiil yang besarnya Rp1.974.888.453 secara serta merta dan membayar kerugian Immateriil sebesar Rp10.000.000.000.

 

Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) d Bukit Darmo Golf Regency D No.22 Surabaya dan di Jalan Embong Ploso No. 16. A Surabaya.

 

Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya, untuk memberikan rincian besar biaya sewa selama 3 Tahun Periode Tahun 2023 sampai sebab Tahun 2026 atas aset TNI AD dalam hal ini Kodam V/Brawijaya Jalam Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, yang merupakan BMN (Barang Milik Negara) kepada Penggugat untuk dibayarkan ke Kas Negara.

 

Membuka segel Restaurant “Sangria” by Pianoza di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya untuk dapat di operasionalkan kembali oleh Penggugat setelah putusan ini dibacakan. (firman)

Berita Terkait

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria
Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI
Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai
Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai
Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat
SDN 16 Tanjung Lago Banyuasin Peringati Hari Guru Nasional Ke-78
Dokter Gina Dalam Eksepsinya Minta Disidangkan di Pengadilan Malang, Bukan di Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB