Ingin Uang Investor Kembali, Istri Mang Tri Dorong Usut Dana PT DOK

- Editorial Staff

Selasa, 21 November 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto: Ni Putu Arshia istri dari Mang Tri (kiri) dan Kantor PT DOK di Jl. Kebo Ireng, Denpasar. (kanan). (Dok pribadi)

Denpasar – Persepsi publik selama ini terkait sikap Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri, terpidana 3 tahun dalam kasus investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) yang disebut-sebut tidak bertanggung jawab terhadap uang investor ternyata tidak sepenuhnya benar.

Pasalnya, Ni Putu Arshia istri dari Mang Tri sendiri mendorong pihak kepolisian agar menyusuri dana semua pengelola PT DOK. Tidak saja aset suaminya, tapi juga 5 (lima) founder (pendiri) yang telah ditahan sebagai tersangka baru agar disusuri serta disita asetnya jadi alat bukti. Sederhananya, ia ingin uang investor semuanya kembali dan menantang untuk dilakukan audit menyeluruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap uang investor kembali. Siapa sebenarnya bobrok di sini. Dari awal di BAP dan di persidangan suami saya selalu komitmen tanggung jawab. Meminta tolong ke penyidik dan jaksa selamatkan uang investor. Namun niat baik kami seolah tertutup dengan opini-opini tidak benar dan menyudutkan suami saya sendiri,” terang Ni Putu Arshia istri Mang Tri sendiri kepada wartawan, Selasa (21/11/2023)

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit dan fakta persidangan, modal keseluruhan investor milik PT DOK yang ditaruh di platform perdagangan mata uang Monex mencapai Rp301,7 miliar. Sementara sudah dikeluarkan Rp241,5 miliar. Jadi ada selisih sekira Rp60,2 miliar dianggap sebagai kerugian dan harus ditanggung oleh semua pengelola. Baik Mang Tri sendiri dan juga lima founder yang telah ditahan jadi tersangka.

“Kalau dilihat surat perjanjian antara suami saya dengan lima founder, jika ada kerugian maka ditanggung 50% founder dan 50% suami saya sebagai direktur (Mang Tri, red). Nah dalam proses ini lah terjadi keganjilan bagi kami seperti diperlakukan tidak adil. Kami sudah mengembalikan dana mencapai Rp20 miliar lebih dan itu ada bukti buktinya. Sementara founder tidak ada. Suami saya niatnya baik malah dikorbankan,” jelasnya.

Sejatinya sebut Putu Arshia, dana investor mencapai Rp301,7 miliar merupakan dana gulungan dari keuntungan beberapa investor yang diinvestasikan lagi. Sehingga audit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak menemukan kerugian, malah dikatakan adanya keuntungan.

“Suatu contoh ketika investor inves Rp10 juta dan sudah kembali modal serta mendapatkan keuntungan, lagi diinvestasikan menjadi modal, banyak seperti itu, selain juga banyak investor yang belum menikmati penuh. Makanya angka Rp60,2 miliar disebut sebagai kerugian adalah bagian dari keuntungan menyeluruh sebagai modal para investor. Jadi mestinya kalau sesuai SPK perjanjian yang dipertanggungjawabkan adalah investor yang belum balik dananya 100%,” beber istri Mang Tri.

Tidak menutup kemungkinan sebutnya, ada dana investor tidak disetorkan atau tidak dimasukkan ke dalam Monex. Keberadaan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang tidak sesuai tentu menjadi tanggung jawab founder. Adanya temuan-temuan seperti data investor tidak akurat harus disusuri kejelasannya. Uangnya ke mana, dan digunakan untuk apa. Bagaimana sepanjang ia ketahui suaminya hanya mengelola akun trading, sementara rekening bank dipegang pihak founder.

“Kalau aset kami yang disita 8 sertifikat diberbagai tempat tidak ada memakai uang investor se-sen pun itu ketika beli. Karena yang pegang ATM, buku tabungan dan token itu Putu Satya (founder, red) dari awal. Saya sudah jelaskan berkali-kali kepada investor. Suami saya tidak bisa mengakses. Setelah lama kasus ini baru diserahkan dan tidak ada dana. Polda sudah diberikan surat kuasa sama Pak Mang nya untuk melakukan audit,” jelasnya.

Putu Arshia memohon kepada seluruh investor agar mengawal kasus PT DOK dan mendorong melakukan audit keseluruhan supaya menjadi terang dan mendapatkan dananya kembali.

Ia atas nama suaminya meminta maaf atas ketidaktahuan terkait izin yang mesti dikantongi dalam mengelola dana masyarakat. Suaminya dikatakan begitu percaya diri lantaran perizinan dijamin founder dan sangat percaya, namun di balik itu masih banyak izin usaha mesti ada dari pemerintah.

“Apa pun suami saya tetap salah menjalankan usaha yang tidak lengkap perizinannya dan kami tidak lari untuk tanggung jawab. Suami saya tetap menjalani hukuman di penjara dan kami juga tetap berupaya mengembalikan dana investor yang semestinya kami tanggung. Satu-satunya jalan yakni dilakukan audit menyeluruh. Nanti kan semua ketahuan,” tutup Ni Putu Arshia.

Untuk diketahui sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali telah menahan 5 (lima) tersangka baru dalam dugaan investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) di Rutan Polda Bali.

“Hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali kelima tersangka PT DOK mulai malam ini sudah di tahan di Rutan Polda Bali,” terang Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan di Denpasar Bali, Kamis (16/11/2023)

Kombes Jansen mengatakan, kelima tersangka baru yakni, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra merupakan pendiri dari PT DOK atau disebut-sebut sebagai founder.

Ia juga mengatakan, semua tersangka ini berada dibalik I Nyoman Tri Dana Yasa atau Mang Tri selaku direktur perusahaan yang terlebih dahulu jadi tersangka dan divonis 3 tahun penjara.

Selain sebagai founder atau komisaris perusahaan, kelima tersangka ini dikabarkan berperan penting mendekati investor, menerima uang, membagi dan mengarahkan dana.

“Semua tersangka baru atau komisaris ini membantu menjalankan kegiatan investasi illegal serta menerima pembagian hasil. Berfokus mencari nasabah yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak ada risiko serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun kepada para investor,” beber Jansen

Mengenai penambahan tersangka lain dari lima tersangka baru dikatakan belum ada.

“Rencana tersangka lain nihil. Dalam pengungkapan kasus ada sekitar 28 orang sebagai saksi, termasuk perwakilan korban, satgas waspada Investasi OJK RI, Bappebti RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali serta 6 orang terlapor,” imbuh Jansen.

Berita Terkait

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria
Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI
Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai
Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai
Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat
SDN 16 Tanjung Lago Banyuasin Peringati Hari Guru Nasional Ke-78
Dokter Gina Dalam Eksepsinya Minta Disidangkan di Pengadilan Malang, Bukan di Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB