Agam, – Berdasarkan informasi diterima adanya penjualan LPG Subsidi tabung 3 Kg oleh oknum – oknum tertentu dengan harga pertabung jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Sebagaimana diketahui, HET LPG 3 Kg di Kabupaten Agam sebesar Rp17.900 pertabung, sementara berdasarkan hasil investigasi awak media ditemukan dilapangan masih ada penjualan mencapai Rp24.000 – Rp26.000 pertabung.

Penjualan LPG Subsidi ini diduga bukan hanya oleh pangkalan resmi, tapi juga masih ada di warung – warung yang tidak terdaftar sebagai pangkalan.

Bukan itu saja, bahkan ada lokasi pangkalan diduga tidak sesuai alamat yang sebenarnya, dan juga ditemukan penjualan LPG Subsidi tidak menggunakan identitas KTP, sehingga bisa dijual kepada masyarakat yang bukan berdomisili diwilayah pangkalan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Kadis Perindagnaker) Pemkab Agam Aguska Dwi Fajra dikonfirmasi mengatakan HET LPG Subsidi 3 Kg di Kabupaten Agam sebesar Rp17.800 pertabung di Pangkalan sesuai dengan Pergub Sumatera Barat.

“Terkait pengawasan, ada tim nya. Kita di bidang perdagangan hanya bisa melakukan monitoring secara berkala atau ketika ada laporan kelangkaan, atau pangkalan yang menjual jauh diatas HET”, kata Aguska Dwi Fajra dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (20/11/23).

Meski demikian, Plt Kadis Perindagnaker Pemkab Agam tidak menjelaskan ketika ditanya sanksi atau langkah yang diambil terhadap pangkalan yang menjual diatas HET dan penjualan di warung yang bukan pangkalan.

Sementara Direktur PT Nuansa Ngarai Sianok, Febri Zuanda, salah satu agen LPG di wilayah Kabupaten Agam mengatakan bahwa berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh Pangkalan, maka Pangkalan harus menjual ke masyarakat sesuai HET di Pangkalan yaitu 17.900 pertabung di Kabupaten Agam sesuai Pergub Sumbar No 95 Tahun 2014.

“Karena Pangkalan merupakan unit usaha sendiri yang bukan merupakan bagian dari unit usaha dari agen, maka agen ikut melakukan pengawasan dan memonitor secara berkala serta menerima jika ada aduan dari masyarakat terhadap pangkalan”, terang Febri Zuanda.

Direktur PT Nuansa Ngarai Sianok menyebut bahwa belum pernah mendapatkan temuan maupun menerima laporan terkait informasi pangkalan yang menjual dengan harga Rp24.000 atau Rp26.000 pertabung. Apabila ditemukan, maka akan ditindaklanjuti dan diambil tindakan administrasi ke Pertamina.

Menurut Febri Zuanda, sesuai arahan Pertamina dan sudah sosialisasikan pembelian LPG 3 Kg wajib menunjukkan KTP dan tidak boleh keluar wilayah kabupaten penyaluran.

Direktur PT Nuansa Ngarai Sianok ini mengaku bahwa harga LPG ditingkat warung bukan Pangkalan sering terjadi lonjakan harga penjualan ke masyarakat yang cukup siginifikan.

“Maka dari itu kami sangat membatasi Pangkalan untuk melakukan penjualan kategori lainnya agar tujuan penerima LPG PSO 3 kg ini betul-betul efektif”, tukasnya.