Bukittinggi, – Bank Nagari dikabarkan menerima aset daerah Pemprov Sumbar yaitu Hotel Novotel Bukittinggi sebagai agunan pinjaman kredit oleh PT Grahamas Citrawisata (GMCW), sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat yang terbit pada tanggal 17 Mei 2023 lalu.
Diketahui pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi oleh PT Grahamas Citrawisata (GMCW) kerjasama dengan Pemprov Sumbar dalam pembangunan dan pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi melalui Mekanisme Bangun Guna Serah.
Bila Menyoal larangan barang milik negara atau daerah dijadikan jaminan pinjaman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 ayat (5) menyatakan bahwa barang milik negara atau daerah tidak boleh digadaikan atau dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman kepada pihak lain, ayat (2) pendapatan daerah dan atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.
Terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman kepada pihak lain dan ayat (2) bahwa pendapatan daerah atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan untuk pinjaman daerah.
Kembali kepada hasil audit BPK, menyatakan PT GMCW telah mengagunkan bangunan Hotel serta Furniture dan Fixture yang menjadi objek kemitraan untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp14.135.000.000,00 berupa Kredit Investasi Multiguna dengan jangka waktu selama 6 tahun melalui Akta Notaris Nomor 19 yang terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2018 sampai jatuh tempo tanggal 26 Oktober 2024.
Tak tanggung – tanggung, jangka waktu kredit itu melebihi periode perjanjian kemitraan antara Pemprov Sumatera Barat dan PT GMCW. Pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan berakhir pada 26 Agustus 2024, sedangkan jangka waktu kredit akan berakhir pada 26 Oktober 2024, terdapat selisih dua bulan dari berakhirnya perjanjian dengan jangka waktu kredit berakhir.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Adendum II Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Sumatera Barat dengan PT GMCW Tbk, Nomor 17/Leg Not-A/II/2022 tanggal 15 Februari 2022 pada Pasal II yang mengatur bahwa perbuatan hukum terhadap aset yang menjadi objek kerjasama dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan para pihak.
BPK menyimpulkan masalah ini mengakibatkan Pemprov Sumatera Barat tidak dapat segera memanfaatkan Aset Gedung Kerjasama saat perjanjian berakhir pada 26 Agustus 2024, dan penyalahgunaan aset bangunan milik Pemprov Sumatera Barat atas pengagunan HGB Aset Gedung yang sudah habis masa berlakunya.
Atas persoalan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar menegur Direktur PT GMCW yang mengagunkan aset yang bukan kewenangannya tanpa persetujuan Pemprov Sumatera Barat.
Deliknews.com telah mengirim surat konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Nagari, PT Grahamas Citrawisata, dan Kepala BPKAD Pemprov Sumbar terkait sejumlah temuan yang diungkap oleh BPK. Tak hanya itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, melalui WhatsApp juga dikonfirmasi terkait rekomendasi BPK. Sayangnya, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak – pihak terkait tersebut.
Tinggalkan Balasan