Pasaman, – Polemik terkait pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, dari tugas jabatannya pada 13 November 2023 lalu terus menjadi sorotan terbaru dari seorang pengamat hukum.

Prosedur yang diamanatkan dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 terkait Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadi perhatian dalam kasus ini. Menurut Pasal 40 ayat (1), untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Namun, Sekda Pasaman, Mara Ondak, menyatakan bahwa sejak pembebastugasannya pada 13 November 2023 hingga 22 November 2023, ia tidak pernah dipanggil oleh tim pemeriksa baik secara tertulis maupun lisan.

Lanjut dalam peraturan tersebut pada Pasal 34 ayat (1) PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa, ayat (2) Pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan, ayat (3) dalam hal PNS tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai Surat Panggilan yang pertama, dan ayat (5) apabila PNS yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 39 dalam peraturan tersebut, jika PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, tim pemeriksa harus terdiri dari Bupati/Walikota dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Menyikapi itu Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman, mengungkapkan pendapatnya bahwa dalam penegakan dan penjatuhan sanksi disiplin ASN dari unsur PNS, pejabat pembina kepegawaian harus memperhatikan PP No 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022.

“Ada prosedur secara hukum administrasi negaranya yang memang harus dilalui. Berbicara sanksi atas disiplin, jelas ada sanksi ringan, sedang dan berat. Terkait, pembebasan tugas dari jabatan termasuk pada sanksi berat”, kata Zulwisman.

Menurut Dosen UNRI ini, kalau tidak ada tahapan pemeriksaan, maka pembebastugasan PNS tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022.

“Kalau memang tidak ada proses pemeriksaan dan/atau tahapan pemeriksaan tidak dilakukan. Maka itu terpenuhi unsur cacat prosedural. Maka bagi ASN yang dirugikan atas itu dapat menempuh upaya pembatasan keputusan melalui PTUN”, ungkap Zulwisman.

Sementara sebelumnya Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, menjelaskan bahwa Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan untuk melakukan pembebastugasan sementara Sekda Definitif jika diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin ASN yang berat. “Bisa apabila terperiksa yang diduga melanggar disiplin ASN pelanggaran berat”, kata Joko Rivanto, Rabu (15/11/23).

Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dikonfirmasi pada (18/11/23) kemarin menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan, Sekda Definitif, Mara Ondak (MO), telah diberhentikan dan Yasri Uripsah diangkat sebagai Plh Sekda. “Untuk keperluan pemeriksaan maka MO diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman”, kata Sabar AS, melalui pesan WhatsApp.

Kendati demikian, Sabar AS tidak memberikan penjelasan ketika ditanya apakah Sekda Definitif diberhentikan atau dibebastugaskan sementara. Demikian juga konfirmasi apakah kebijakannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022. “Terkait pemeriksaan hubungi inspektorat” kata Sabar

Meskipun demikian, Sabar AS menyarankan untuk menghubungi instansi terkait, sementara Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman, Amdarisman, dikonfirmasi awak media belum merespon.