Pasaman, – Staf Khusus (Stafsus) Kepala BNPB, Kombes Pol Hamka Mappaita dengan tegas membantah isu tentang keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, dalam proyek pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) di Malampah, Pasaman.
“Dalam penilaian saya, tidak ada keterlibatan Sekda dalam pelaksanaan proyek RTG. Menyebut Sekda terlibat dengan proyek ini adalah sebuah kesalahan besar,” ungkap Kombes Hamka Mappaita, Staf Khusus penugasan dari BNPB untuk mengawal pembangunan RTG di Malampah, Kabupaten Pasaman.
Lebih lanjut, Kombes Hamka menjelaskan bahwa penentuan penerima RTG didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati, setelah melalui proses verifikasi oleh tim di lapangan. Ditegaskannya, anggaran pembangunan dialokasikan langsung ke rekening penerima berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan.
Pernyataan tersebut direspons sejalan dengan klarifikasi dari Kalaksa BPBD Kabupaten Pasaman, Alim Bazar, yang menegaskan bahwa peran Sekda hanya sebatas monitoring terhadap proyek pembangunan RTG, tanpa keterlibatan dalam pelaksanaan proyek.
“Tidak ada peran Sekda. Sekda hanya sebagai ex Officio yaitu memonitor progres pembangunan kepada kami di BPBD, saya rasa wajar”, terang Alim Bazar.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Staf Khusus Kepala BNPB, Kombes Pol Hamka Mappaita dan Kalaksa BPBD Kabupaten Pasaman, Alim Bazar sebagai respons atas santer isu yang beredar bahwa pembebasan tugas sementara Sekda Pasaman karena bantuan gempa Malampah sebagaimana pernyataan Plt Bupati Pasaman, Sabar AS di media.
“Pembebasan tugas saudara Sekda Mara Ondak berdasarkan kepentingan pemeriksaan kasus bantuan gempa Malampah,” kata Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dilansir dari sumbarsatu.com, Kamis (16/11/23).
Kendati demikian, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, berulang kali dikonfirmasi Deliknews.com melalui pesan WhatsApp mempertanyakan kebenaran pembebastugasan sementara Sekda Pasaman, Mara Ondak karena pemeriksaan bantuan gempa Malampah, dan apakah sudah sesuai dengan prosedur yang diatur Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022. Sabar AS tak memberikan penjelasan.
“Untuk keperluan pemeriksaan maka MO diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman. Terkait pemeriksaan hubungi inspektorat”, kata Sabar AS.
Sebagaimana diketahui prosedur yang diamanatkan dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022, Pasal 40 ayat (1), untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Namun, Sekda Pasaman, Mara Ondak, menyatakan bahwa sejak pembebastugasannya pada 13 November 2023 hingga 22 November 2023, ia tidak pernah dipanggil oleh tim pemeriksa baik secara tertulis maupun lisan.
Baca juga : Prosedur Pemeriksaan Terlewat, Pengamat Hukum Nilai Pembebastugasan Sekda Pasaman Cacat
Lanjut dalam peraturan tersebut pada Pasal 34 ayat (1) PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa, ayat (2) Pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan, dan ayat (3) dalam hal PNS tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai Surat Panggilan yang pertama.
Selain itu, berdasarkan Pasal 39 dalam peraturan tersebut, jika PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, tim pemeriksa harus terdiri dari Bupati/Walikota dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Meskipun demikian, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS menyarankan terkait pemeriksaan agar menghubungi Inspektorat, sementara Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman, Amdarisman, dikonfirmasi awak media belum merespon.
Tanggapan dan penjelasan pihak – pihak terkait termasuk Inspektorat Pemkab Pasaman akan diterbitkan pada berita selanjutnya.
Tinggalkan Balasan